Rudi (57), tersangka temuan kerangka bayi di kebun kosong Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas mengakui membunuh tujuh bayi hasil inses dengan anak kandungnya E (25). Ini tampang tersangka.
"Rudi sejauh ini mengakui bahwa kerangka manusia yang kita temukan dari tanggal 15-21 Juni. Kemudian terakhir pelaku menyampaikan bahwa ada tiga kerangka lagi yang masih ada di TKP, artinya total ada tujuh kerangka manusia," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Rudi dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Banyumas, siang ini. Pada saat digiring di kantor Reskrim, Rudi dibawa menggunakan mobil Resmob. Ia terlihat menggunakan hoodie berwarna abu-abu dan celana panjang berwarna silver.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tangannya diborgol dengan posisi ke belakang. Ia tampak menunduk dan terdiam tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
Polisi membawa Rudi ke ruang Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Namun awak media tidak diizinkan untuk masuk ke ruang tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan pihaknya sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Sabtu (24/6) malam di wilayah Purwokerto.
Rudi sebelumnya menjadi DPO setelah kabur usai ditemukannya empat kerangka bayi di sebuah kebun kosong di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
"Rudi sejauh ini mengakui bahwa dari kerangka manusia yang kita temukan dari tanggal 15-21 Juni kemarin ada miliknya," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).
Kepada polisi Rudi mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya E (25) sejak tahun 2013.
"Rudi mengaku melakukan hubungan dengan anaknya ini sejak tahun 2013. Jadi bisa dikatakan inses," ujar Agus.
(aku/ams)