Jasad wanita inisial R atau D (56) yang dipenggal kepalanya oleh Turah alias Daud (40), rekan kerja korban di Kecamatan Manisrenggo, Klaten, telah diambil pihak keluarganya untuk dimakamkan di Jawa Barat hari ini.
"Sudah diambil keluarga sekitar pukul 06.00 WIB tadi. Sebelumnya sudah dilakukan autopsi," kata Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah kepada detikJateng, Sabtu (24/6/2023).
Kanit IV Sat Reskrim polres Klaten, Ipda Febriyanti Mulyadi membenarkan jenazah korban sudah diambil pihak keluarganya dari Jawa Barat.
"Sudah diambil. Jenazah dibawa keluarga untuk dimakamkan di Jawa Barat," ujar Febriyanti saat dimintai konfirmasi detikJateng, sore tadi.
Febriyanti mengatakan, proses hukum kasus pembunuhan itu masih berlangsung. "(Tersangka) Masih diperiksa. Saksi sudah lima orang yang kita mintai keterangan," jelasnya.
Abdillah menambahkan, selain memeriksa tersangka, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
"Barang bukti berupa sebilah pisau, sebilah golok, dan pakaian. Penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, korban yang diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat, itu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, pada Kamis (22/6) dini hari.
Baca juga: Wanita Tewas Dipenggal Menggemparkan Klaten |
Salah satu tetangga korban, Dwi Riyawan (42) menyebut korban ditemukan dalam kondisi kepala dan tubuh yang terpisah.
"Kepalanya di situ (ruang tamu) badannya di sini (kamar tidur). Warga tidak ada yang tahu kejadiannya," kata Dwi, Kamis (22/6).
"Diketahui jam 05.00 WIB. Warga tahunya polisi datang ke sini, warga ya kaget karena tidak tahu sama sekali," imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah pembunuhnya, Turah alias Daud menyerahkan diri ke kepolisian. Dia mengaku membunuh korban karena sakit hati dituduh mencuri uang Rp 20.000.
Atas perbuatan sadisnya, Turah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Korban ini merupakan teman (kerja) satu rumah. (Tersangka) Kita sangkakan dengan pasal primer 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, Kamis (22/6).
Menurut Supandi, warga sekitar rumah kontrakan yang menjadi lokasi pembunuhan itu, kampungnya kini menjadi sepi meski malam belum larut.
Supandi mengatakan, rumah kontrakan itu milik Suwadi yang tinggal di Bandung. Pengontraknya juragan beras yang mempekerjakan korban dan Turah. Juragan itu juga tinggal di Bandung.
"Yang ngontrak itu juga di Bandung. Sekitar dua bulan lalu sempat ke sini," kata Supandi.
(dil/dil)