Wanita Tewas Dipenggal Menggemparkan Klaten

Terpopuler Sepekan

Wanita Tewas Dipenggal Menggemparkan Klaten

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 24 Jun 2023 09:48 WIB
Pelaku pembunuhan wanita disertai mutilasi di Klaten, Turah alias Daud saat di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023).
Pelaku pembunuhan wanita disertai mutilasi di Klaten, Turah alias Daud saat di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Solo -

Warga Manisrenggo, Klaten digegerkan kasus pembunuhan disertai mutilasi wanita dengan kepala terpenggal. Korban yang diketahui berinisial R atau Devitra (56) dihabisi oleh rekan kerjanya bernama Turah alias Daud (40). Usai melakukan aksi sadisnya tersebut, Turah pun menyerahkan diri ke Polsek Kota Klaten.

Aksi sadis warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Dumung, Nangsri, Manisrenggo Klaten, Kamis (22/6/2023) dini hari.

"Diketahui dini hari. Korban seorang wanita ditemukan bersimbah darah, kepala di kamar tamu," ungkap Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah saat diminta konfirmasi detikJateng, Kamis (22/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tetangga korban, Dwi Riyawan (42) menyebut korban ditemukan dalam kondisi kepala di ruang tamu, sementara badannya di kamar tidur.

"Kepalanya di situ (ruang tamu) badannya di sini (kamar tidur). Warga tidak ada yang tahu kejadiannya," ungkap Dwi.

ADVERTISEMENT

"Diketahui jam 05.00 WIB. Warga tahunya polisi datang ke sini, warga ya kaget karena tidak tahu sama sekali," tambahnya.

Usai menghabisi Devitra, Turah menyerahkan diri ke Polsek Klaten Kota sekira pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap motif Turah menghabisi rekan kerjanya. Kepada polisi, Turah mengaku dendam usai dituduh mencuri uang sebesar Rp 20 ribu oleh korban. Padahal, Turah merasa tidak pernah mengambil uang tersebut.

Tuduhan itulah yang membuat Turah menjadi gelap mata hingga merencanakan pembunuhan terhadap Devitra. Turah sudah merencanakan pembunuhan tiga hari sebelumnya.

"Tiga hari sebelum kejadian tersangka berniat menghabisi nyawa korban. Kemudian pada Kamis tanggal 22 Juni sekitar pukul 01.30 WIB saat lampu padam, pelaku bangun meminta lilin tapi kemudian mencekik leher korban saat posisi berdiri, sehingga korban berteriak meminta tolong," terang Kapolres Klaten AKBP Warsono.

Pelaku kemudian membanting kemudian memenggal kepala korban menggunakan golok.

"Kemudian tersangka mencuci pakaian dan tangan di wastafel," imbuhnya.

Pengakuan Tersangka

Turah mengaku memang sudah merencanakan pembunuhan itu. Hanya saja, tidak sampai merencanakan untuk memenggal kepala korban.

Setelah itu dirinya merencanakan untuk menghabisi korban namun belum ke arah memenggal kepala.

"Iya (direncanakan). Sebenarnya nggak (menyiapkan pisau), yang pisau itu buat buka benang karung beras, kalau golok sebenarnya untuk rumput cuma emang nyimpen di gudang," jelas Turah.

Turah mengaku saat kejadian ia memenggal kepala korban untuk melampiaskan sakit hatinya. Dengan begitu, kata Turah, dirinya merasa puas.

'"Ya karena sakit hati, ya saya merasa puas saja sih (memenggal kepala). Kalau niat nggak, tapi intinya biar puas saja," ucap Turah.

"Kalau dibilang rencana sih sebenarnya nggak rencana mutilasi, cuma ingin bunuh," pungkas Turah dengan nada tenang.

Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan

Turah ternyata residivis kasus pembunuhan dan sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan.

"Pelaku terlibat tindak pidana pembunuhan juga pada tahun 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara. Dan menjalaninya di LP Nusakambangan," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono, Kamis (22/6).

Selengkapnya di halaman berikutnya....

Warsono menyebut dalam kasus pembunuhan tahun 2009 itu Turah selesai menjalani hukuman penjara tahun 2017.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan, kasus pembunuhan tahun 2009 itu terjadi di Wonosobo. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polres Wonosobo terkait status residivis Turah.

"Tahun 2009 dia merasa dibohongi oleh wanita, dijanjikan sesuatu namun uang tidak diberikan kepada tersangka sehingga tersangka membunuh korban. Itu informasi yang kami dapatkan dari Wonosobo tapi lebih detailnya yang tahu Polres Wonosobo," jelasnya.

Atas perbuatan sadisnya, Turah dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Ungkap kasus pembunuhan berencana ini kita sangkakan dengan pasal primer 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Warsono.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)


Hide Ads