Berkas kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang. Berkas tersebut dari salah satu tersangka yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto dengan tiga berkas perkara.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang pada PN Semarang, Aris Bawono Langgeng mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
"Berkas sudah masuk, atas nama Dion Renato Sugiarto," kata Aris lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ditetapkan 10 tersangka. KPK menyebutkan proyek yang dimainkan yaitu Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Selain itu juga proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun anggaran 2021-2022. Proyek jalur kereta api itu di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa, hingga Sumatra.
Untuk 10 tersangka pemberi dan penerima di kasus tersebut, yaitu:
- Tersangka Pemberi
1. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
3. Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim
4. VP PT KA Manajemen Properti, Parjono
- Tersangka Penerima
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi
2. PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat
Dikutip dari detikNews, KPK juga menyita berbagai barang bukti dari uang hingga dolar dalam pengungkapan kasus tersebut pada bulan April 2023 lalu. Totalnya mencapai Rp 2,823 miliar.
"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,027 miliar dan 20.000 US dolar, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank Rp 150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
(apl/apl)