Wanita inisial AN (40) warga Kota Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemandu lagu atau lady companion (LC) di kawasan Pantai Parangtritis, Bantul, DIY.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kasus itu terungkap saat Unit PPA Satreskrim Polres Bantul menggelar operasi di tempat karaoke kawasan Parangtritis, Jumat (16/6) malam. Hasilnya, polisi mendapati LC yang diduga masih di bawah umur.
"Saat masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN, polisi melakukan pemeriksaan identitas dan didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menjelaskan, LC itu berusia 17 warga Cirebon, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan beberapa botol minuman beralkohol.
Kepada polisi, AN yang biasa dipanggil Mami itu mengaku merekrut korban dari media sosial. AN juga mengaku sudah mempekerjakan korban selama sekitar empat bulan.
"Dari keterangan tersangka, korban direkrut melalui Facebook dan sudah sekitar empat bulan bekerja di tempat karaoke tersebut," ungkap Jeffry.
Atas perbuatannya, AN disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) subsider Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014.
Berkaca dari kasus tersebut, Jeffry meminta agar para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuan yang masih remaja.
"Biasanya korban eksploitasi anak di bawah umur itu tidak jujur dan mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," pungkasnya.
(dil/rih)