Kakek 71 tahun di Wonosobo inisial H tega memperkosa tetangganya yang mengidap down syndrome atau keterbelakangan mental. Sebelum melakukan aksi bejatnya, ia mengiming-imingi uang Rp 10 ribu kepada korban.
Pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban saat keluarganya sedang tidak berada di rumah. Korban tinggal bersama adik dan bapaknya. Sedangkan ibunya bekerja di luar negeri.
"Aksi pelaku dilakukan di rumah korban yang sedang kosong. Rumah pelaku dan korban berdekatan, tetangga," ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat jumpa pers, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat korban sedang sendirian, pelaku masuk ke rumah korban. Kemudian, pelaku memberikan uang Rp 10 ribu dan memperkosa korban yang saat ini berusia 33 tahun.
"Pada saat adiknya sekolah dan bapaknya sedang bekerja, pelaku masuk ke rumah korban. Dia memberi uang Rp 10 ribu. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," terangnya.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya.
"Jadi awalnya korban cerita kalau dia 'ditumpuki' oleh pelaku. Setelah itu keluarga korban melapor kepada kami. Tersangka ini sudah berusia 71 tahun dan masih mempunyai istri," ungkap Kuseni.
Atas perbuatannya, H dikenakan pasal 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, H mengaku kenal dengan korban dan sering melihat korban di sekitar rumahnya. Ia mengaku sudah tiga kali memperkosa korban.
"Sering ketemu (dengan korban) kemudian timbul niat itu. Sudah tiga kali," kata dia.
(apl/dil)