Polda Jawa Tengah menangkap pria inisial SD (57) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). SD mantan kepala desa (kades) di Magelang itu mencoba kabur dan berada di Bali.
SD ditangkap di Bali dan sore tadi langsung digelandang masuk ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Karena sudah ada korban yang melapor, kita lakukan pengejaran, ternyata yang bersangkutan melarikan diri ke Bali. Dan anggota kita berangkat ke Bali, tim satgas TPPO. Tracing dan yang bersangkutan mau melarikan diri lagi ke Jakarta," kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora di kantornya, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, pernah jadi kepala desa di Magelang," imbuhnya.
Ia menyebutkan, SD mendapatkan perintah dari jaringannya untuk melarikan diri. SD diminta tidak menampakkan diri selama dua hingga tiga bulan.
"Sekilas dia mengatakan disuruh seseorang melarikan diri. Dua-tiga bulan kalau situasi tenang suruh balik," ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih meminta keterangan SD. Namun dari informasi saat ini pelaku merekrut orang di Magelang dan sekitarnya untuk dipekerjakan di Malaysia. SD sebagai penghubung dengan jaringan di Malaysia.
"Dia penghubung. Dibawa ke Malaysia ditemukan dengan jaringan yang ada di Malaysia. Penyidik akan dalami siapa yang menyuruh untuk upaya penangkapan termasuk nanti makelar atau broker," tegas Johanson.