Seorang pria diarak oleh warga di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, siang tadi. Pria tersebut membuat heboh warga setelah tertangkap basah mencuri di sebuah rumah kosong.
Kapolsek Tlogowungu, Iptu Mujahid mengatakan pria tersebut melakukan aksi pencurian di Desa Gunungsari. Aksi itu tertangkap basah oleh warga.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata pelaku sudah dibawa ke balai desa. Karena massa banyak kemudian pelaku kita amankan, kemudian kita bawa ke Polsek Tlogowungu," kata Mujahid kepada wartawan ditemui di Polsek Tlogowungu, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga yang melihat pelaku memarkir sepeda motornya di depan rumah yang sedang kosong. Warga curiga bahwa pria tersebut memiliki niat jahat.
"Warga curiga itu ada pelaku kejahatan, ternyata dugaan benar, kemudian balik lagi, pelaku AM (27) membawa tabung gas akhirnya ditangkap ramai-ramai oleh warga," jelasnya.
Saat digeledah, ternyata selain menggasak tabung gas pria itu juga mencuri ponsel. Warga yang marah lantas ramai-ramai menangkap pelaku dan mengaraknya ke balai desa.
![]() |
Video kehebohan saat pria itu diarak dengan hanya mengenakan celana panjang juga beredar di media sosial.
Mujahid mengatakan dari pemeriksaan pelaku ternyata seorang residivis. Pelaku beberapa kali melakukan pencurian di rumah warga. Pelaku menyasar rumah yang sepi. Modusnya, pelaku merusak pintu rumah warga yang ditinggal pemiliknya.
"Pelaku ini telah melakukan pencurian dua kali di rumah tersebut, namun hasil pemeriksaan bahwa pelaku dulu dilakukan kasus pencurian di Trangkil tahun 2021, jadi ini residivis," ujarnya.
Polisi kini mengamankan tersangka dan barang bukti berupa tabung gas, ponsel, pakaian, dan sepeda motor. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Mujahid.
(ahr/rih)