Penanganan kasus meninggalnya Aldi Apriyanto (19) akibat tertembak senapan Briptu Kharisma (28) di Girisubo, Gunungkidul memasuki babak baru. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Suwondo Nainggolan menyebut kasus tersebut tinggal menunggu jadwal sidang dan kode etik.
"Sudah dikirim ke Kejati, nanti saya harus cek lagi untuk kapan sidangnya," kata Suwondo kepada wartawan di Kabupaten Gunungkidul, Senin (19/6/2023).
Setelah Briptu Kharisma menjalani sidang dan mendapat vonis, Suwondo mengatakan akan melanjutkan dengan sidang kode etik. Hal itu untuk menentukan sanksi dari Polri kepada Briptu Kharisma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu sidang nanti kami sidang kode etiknya," ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Suwondo menegaskan tidak ada. Pasalnya semua itu karena kelalaian yang dilakukan Briptu Kharisma.
"Tidak ada (tersangka baru)," ucapnya secara singkat.
Sebelumnya, Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 kepada keluarga korban tertembak senapan polisi di Wuni, Girisubo, Aldi Apriyanto. Saat ini polisi telah mengirimkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap 1.
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan, bahwa penyerahan SP2HP berlangsung kemarin, Rabu (24/5/2023). Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Gunungkidul kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto.
"Bahwa terkait proses penyidikan atas meninggalnya Aldi Apriyanto, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka MK kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap 1) pada hari Selasa (23/5/2023)," katanya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Setelah itu, kata Suranto, Ditreskrimum Polda DIY bakal menunggu hasil koreksi dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda DIY menunggu hasil Penelitian yang dilakukan oleh JPU Kejati DIY," ucapnya.
(apl/sip)