Viral Kanopi 'Garasi' di Bahu Jalan Bibis Solo yang Akhirnya Dibongkar

Terpopuler Sepekan

Viral Kanopi 'Garasi' di Bahu Jalan Bibis Solo yang Akhirnya Dibongkar

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 17 Jun 2023 19:51 WIB
Kanopi garasi di bahu jalan Bibis Solo dibongkar, Rabu (14/6/2023).
Kanopi 'garasi' di bahu jalan Bibis Solo dibongkar, Rabu (14/6/2023). Foto: dok. Tangkapan layar Twitter Gibran @gibran_tweet
Solo -

Netizen mengeluhkan ulah seorang warga yang menjadikan bahu jalan kompleks di Kelurahan Bibis, Solo, layaknya garasi pribadi. Warga tersebut memarkir mobilnya di bahu jalan bahkan membangun kanopi permanen sebagai peneduh.

Kanopi itu akhirnya dibongkar oleh pemilik setelah viral dan ada keluhan warganet ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Berita tersebut menarik perhatian pembaca detikJateng dalam sepekan ini. Berikut rangkuman berita itu.

Untuk diketahui, keluhan warganet itu disampaikan ke akun Twitter Gibran. Lantas, Gibran membalas dengan membagikan gambar bahwa kanopi tersebut sudah dibongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai konfirmasi, Gibran menyebut kanopi itu dibongkar karena bukan di lahan milik pribadi.

"Itu bukan tanahnya, itu kan (lahan) milik umum. (Yang nyuruh bongkar siapa?) Ra sah (tidak usah) dibahas," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENT

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku banyak aduan yang dilayangkan ke dirinya mengenai parkir di bahu jalan. Pemkot Solo juga akan gencar menyosialisasikan perda soal aturan warga yang punya mobil wajib punya garasi pribadi.

"Akeh (banyak) banget aduannya, intinya Perda baru satu tahun ini kita gencar sosialisasi, sambil pengenalan ke warga dan juga memberikan peringatan bahwa ini peringatan dan pengertian bahwa ini salah. Tahun depan ketat banget urusan denda, sanksi akan diterapkan segera," jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Solo selalu mengingatkan kepada warga terkait aturan yang saat ini sudah berlaku. Pihaknya pun memberikan jangka waktu hingga akhir tahun ini kepada warga untuk membuat garasi.

"Iya diingatkan, kan ini perda baru, warga punya persiapan membangun garasi dan lain-lain. Nggak mungkin kita langsung detik itu harus mobil disingkirkan bikin garasi, nggak. Kita tahun depan baru akan ketat, kita punya waktu setengah tahun kita sosialisasikan secara masif," bebernya.

Terpisah, Kepala UPT Perparkiran Kota Solo, Haryono Nugroho membenarkan adanya pencopotan kanopi di bahu jalan Kelurahan Bibis, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari tersebut. Dia mendapatkan laporan dari RT setempat bahwa kanopi tersebut sudah dilepas.

"Untuk masalah dicopotnya kanopi tersebut tadi kita juga dapat kabar dari Pak RT-nya, bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan ditindaklanjuti pemilik untuk mencopot kanopinya. Terkait parkir masih kita melakukan sosialisasi sampai dengan akhir tahun 2023," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pantauan detikJateng di Kampung Bibis Kulon, kanopi tersebut sudah di lepas. Endang Tumiyem (62), orang tua pemilik mobil membenarkan kanopi tersebut dilepas usai ada yang melaporkan ke Gibran. Dia mengaku kanopi tersebut dipasang sudah sekitar tiga tahun.

"Ini mobil anak saya, rumahnya di Wonorejo. Kadang pakai mobil kadang pakai motor. Memang ditaruh di sini sudah sekitar satu mingguan," kata Endang.

Endang mengaku menaruh mobil anak di bahu jalan karena rumahnya tidak ada garasi. Jika memang ada aturan mengenai parkir mobil, pihaknya akan menerima.

"Ya kalau harus seperti itu nanti mobilnya bisa dibawa ke Wonorejo lagi kalau nggak ya bikin garasi, nanti dibongkar sini. Tapi aturan tersebut juga harus diberlakukan di semua lokasi jangan sini saja," ujarnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meneken aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan tersebut, termasuk sanksi, tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertuang dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal tersebut.

Terkait sanksi bagi pelanggar, tertuang dalam Pasal 84 yang berbunyi:

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah-Pemakzulan"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads