Polisi meringkus dua pelaku pencurian gamelan di Pedukuhan Kuden, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keduanya mencuri dengan cara membobol jendela rumah korban.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kejadian berawal saat korban yang merupakan warga Kuden mendapati jendela rumahnya rusak, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah melakukan pengecekan, pelat saron di gamelan miliknya hilang.
Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya polisi mengamankan dua pelaku kemarin, Jumat (16/6) siang di rumahnya masing-masing," kata Jeffry kepada wartawan, Sabtu (17/6).
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial, S (40) warga Salakan, Potorono, Banguntapan, Bantul dan JWS (36) warga Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan Bantul. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu unit motor jenis bebek yang digunakan keduanya saat beraksi dan alat gamelan hasil curian.
"Dari keterangan, modusnya merusak jendela dan masuk ke TKP terus mengambil gamelan. Setelah itu alat musik gamelan dimasukkan ke dalam tas lalu pergi pakai motor," ucapnya.
![]() |
Kapolsek Piyungan Kompol Sugihartono menambahkan kedua pelaku lalu menjual pelat bagian dari saron itu seharga ratusan ribu rupiah. Uang tersebut dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya karena mau menjual biar dapat uang. Karena dijual hanya laku Rp 600 ribu saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.
(ams/ams)