Sepasang suami istri (pasutri) di Jepara, NG (30) dan istrinya NP (27) nekat memaksa gadis 17 tahun berhubungan seks bertiga atau threesome. Pasutri itu juga mengancam korban yang merupakan pacar keponakan dari NG.
"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Gadis malang itu juga diperkosa berkali-kali oleh tersangka. Ancaman itu pun disampaikan agar korban mau menuruti nafsu bejat dari tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pasutri itu pada Sabtu (18/2) lalu. Sang istri mau melakukan threesome dengan harapan menyenangkan suaminya.
"Tersangka NG (30) itu pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual bertiga orang. Atas dari ini NP ingin menyenangkan suaminya," ujar Wahyu.
Tak hanya itu, korban juga diperkosa NG di hotel beberapa kali tanpa sepengetahuan istrinya.
"Kepada polisi tersangka NG mengakui telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya," terang dia.
Atas kejadian itu pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas Wahyu.
(ams/apl)