Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba usai minum air menggunakan botol bekas bong. Korban kini direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda.
"Hari ini kita membawa korban untuk rehabilitasi ke BNN Samarinda," jelas Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun, Senin (12/6/2023) seperti dilansir detikSulsel.
Balita malang itu akan diobservasi kondisinya. Observasi dilakukan setidaknya sepekan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan dalam waktu satu minggu dulu direhab dan nanti dilihat hasil perkembangannya," terangnya.
Rina mengatakan korban sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda hari ini. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengikutkan ibu korban.
"Karena juga dari pihak BNN baru pertama kali menemukan kasus yang anak usai 3 tahun. Belum pernah terjadi makanya mereka mau observasi lebih lanjut," ungkap Rina.
Sebelumnya diberitakan, balita N positif narkoba usai diberi minum tetangganya inisial ST yang sudah ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap air yang diminum korban dari botol bekas bong sabu.
"Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban dan dia tidak mengira kalau itu masih ada efeknya," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6).
Rengga kembali menegaskan tersangka tahu jika air minum yang diberikan ke korban bekas bong. Namun dia tidak menyangka akan berefek ke balita tersebut.
ST kini sudah diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(aku/aku)