Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 3 Warga Magelang Dibekuk

Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 3 Warga Magelang Dibekuk

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 20:59 WIB
Tiga tersangka perdagangan orang yang ditangkap Polresta Magelang, Senin (12/6/2023).
Tiga tersangka perdagangan orang yang ditangkap Polresta Magelang, Senin (12/6/2023). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Polresta Magelang menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Mereka bertiga melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal menuju Malaysia.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni SP (45), laki-laki warga Pancuranmas, Kecamatan Secang. Kemudian, dua perempuan SF (51), warga Sumberarum Tempuran dan WS (57), warga Danurejo, Mertoyudan.

Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan ketiga tersangka mempekerjakan PMI secara ilegal. Mereka ini melakukan aksinya dengan cara mencari orang dengan umur yang dipersyaratkan untuk bekerja di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini masing-masing kenal dengan agen di Malaysia, yang namanya beda-beda di sana. Caranya, ketika ada masyarakat atau calon pekerja migran yang minat, nanti akan dimintai data seperti KTP, KK, surat pernyataan dari keluarganya, nanti akan dibuatkan paspor," kata Ruruh dalam pers rilis di Mapolresta Magelang, Senin (12/6/2023).

Ruruh mengatakan usai dibuatkan paspor, para calon pekerja migran ini akan diberikan tiket. Baik itu berangkat dari Semarang menuju Batam atau dari Jogja menuju Batam.

ADVERTISEMENT

"Di sana (Batam) sudah ada agen yang dari Malaysia akan menampung. Sampai sana landing, kemudian diseberangkan ke Malaysia. (Jumlah orang yang diberangkatkan) Dari ketiga tersangka ini berbeda-beda," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, SP sudah berhasil memberangkatkan sebanyak 17 orang. Sedangkan SF sudah memberangkatkan 30 orang, sementara WS memberangkatkan 20 orang.

"Keterangan dari mereka, seseorang bisa diberangkatkan ke sana kurang lebih memerlukan biaya untuk paspor Rp 1,7 juta, kemudian tiket kurang lebih Rp 2 juta, medical check Rp 250 ribu, uang saku Rp 3 sampai Rp 5 juta. Sesampainya di Malaysia, agen di Malaysia mengirimkan uang kurang lebih Rp 24 juta atau 1500 RM," kata Ruruh.

"Kalau hasil keterangan yang bersangkutan per kepala hanya untung Rp 3 sampai Rp 4 juta," tambah Ruruh.

Para tersangka ini pun mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya. Mereka mengakui telah mengirimkan pekerja migran ke Malaysia secara ilegal bahkan tidak melalui proses pelatihan.

"Mereka dikirim tidak melalui pelatihan. Jadi, seorang ingin bekerja cukup persiapan kurang lebih 10 hari, mulai dari pengurusan surat-surat sampai keberangkatan. Tapi, kalau mereka melalui jalur formal, pelatihan 3-4 bulan bahkan sampai 7 bulan tergantung keterampilan yang dibutuhkan," kata dia.

Ketiganya disangkakan pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(aku/ahr)


Hide Ads