Balita Positif Narkoba Bakal Direhab di BNN Samarinda Selama Sepekan

Kalimantan Timur

Balita Positif Narkoba Bakal Direhab di BNN Samarinda Selama Sepekan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 15:33 WIB
Hand in hand, the father and his son.  A moment of sharing how precious in everyones eyes
Foto: Ilustrasi balita positif narkoba di Samarinda. (Getty Images/iStockphoto/Sebastien Gonzalez)
Samarinda -

Balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba akan direhab di Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda. Korban akan menjalani masa observasi terkait kondisinya selama sepekan.

"Hari ini kita membawa korban untuk rehabilitasi ke BNN Samarinda," jelas Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun kepada detikcom, Senin (12/6/2023).

Rina mengatakan korban sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda hari ini. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengikutkan ibu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan dalam waktu satu minggu dulu direhab dan nanti dilihat hasil perkembangannya," terangnya.

Menurutnya, rehabilitasi ini berdasarkan rekomendasi TRC PPA Kaltim. Kebijakan ini ditempuh lantaran pihaknya khawatir akan kondisi korban usai meminum air pemberian tetangganya yang bercampur narkoba.

ADVERTISEMENT

"Karena juga dari pihak BNN baru pertama kali menemukan kasus yang anak usai 3 tahun. Belum pernah terjadi makanya mereka mau observasi lebih lanjut," ungkap Rina.

Sebelumnya diberitakan, balita N positif narkoba usai diberi minum tetangganya inisial ST yang sudah ditetapkan tersangka. Polisi mengungkap air yang diminum korban dari botol bekas bong sabu.

"Kemasan botol yang dipakai jadi bong ini yang diminum sama korban dan dia tidak mengira kalau itu masih ada efeknya," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6).

Rengga kembali menegaskan tersangka tahu jika air minum yang diberikan ke korban bekas bong. Namun dia tidak menyangka akan berefek ke balita tersebut.

"(Tersangka) Tidak mengira sabu itu masih ada efek saat diminum. Walaupun dia tahu itu habis dipakai buat nyabu," jelasnya.

Sementara, ST kini sudah diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(sar/nvl)

Hide Ads