Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam periode satu pekan. Salah satu tersangka ternyata bisa memalsukan dokumen perpanjangan masa kunjungan turis.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menyebut pelaku yang berasal dari Pati bisa memalsukan cap imigrasi. Jadi, visa pekerja migran bisa terus diperpanjang tanpa mengurus apapun di keimigrasian.
"Mereka mengirim pekerja migran ke luar, ke Malaysia ke Singapura kemudian visa adalah visa turis. Kemudian batas kunjungan turis sudah lewat nanti oleh pelaku ini paspor akan dikumpulkan kemudian dia bawa sendiri kemudian dicap lagi sehingga korban tidak kembali jadi tetap diperpanjang, diperpanjang cap stempel dari imigrasi bukan distempel dari imigrasi tapi stempel sendiri dipalsukan oleh pelaku itu sendiri seakan-akan yang bersangkutan memperpanjang kunjungan wisata," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan,Semarang, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku juga merupakan residivis di kasus perdagangan orang. Satu tahun sebelumnya, dia telah ditahan atas kasus tersebut.
"Bahwa tersangkanya adalah dulu tahun sebelumnya sudah pernah tertangkap tentang tindak pidana perdagangan orang kemudian sudah bebas," jelasnya.
Total ada 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus perdagangan orang dalam satu pekan ini. Jumlah korban bahkan mencapai 1.305 orang.
Johanson menyebut kebanyakan korban mengeluhkan pekerjaannya setelah sampai di negara tujuan. Mereka kemudian melaporkan hal tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"Korban terdiri ada dari pertama gaji tidak sesuai. Kemudian diperlakukan buruk oleh majikan mereka, melaporkan ke kedutaan besar karena korban dari Jawa Tengah sehingga kami berangkat kemudian deportasi, tersangkanya deportasi," jelasnya.
"Juga kemudian pelaku-pelaku ini adalah turut perusahaan-perusahaan tanpa izin tidak memiliki surat izin pemberangkatan tenaga kerja migran, kemudian yang kedua tidak memiliki izin perekrutan anak buah kapal (ABK) ini khusus yang bekerja di kapal-kapal asing," sambungnya.
Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji menyebut Jateng menjadi salah satu wilayah dengan kasus perdagangan orang terbanyak. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat jeli dan tidak mudah terbujuk rayuan kerja layak dan gaji besar di luar negeri.
"Masing-masing tersangka ini nantinya akan dikenakan pasal sesuai yang diatur di Undang-undang No 21 Tahun 2007 itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian diterapkan juga Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran," kata Abi.
(apl/ams)