Modus Robinson Mafia Tanah Nologaten yang Didakwa Korupsi Rp 2,9 M

Modus Robinson Mafia Tanah Nologaten yang Didakwa Korupsi Rp 2,9 M

Adji G Rinepta - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 17:51 WIB
Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) jalani sidang perdana di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) jalani sidang perdana terkait mafia tanah kas desa yang digelar PN Jogja, Senin (12/6/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Terdakwa kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) atau mafia tanah di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Robinson Saalino menjalani sidang perdana dan didakwa korupsi Rp 2,9 miliar. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap modus Robinson menyalahgunakan TKD.

Direktur PT Deztama Putri Sentosa tersebut menjalani sidang secara hybrid yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (12/6/2023).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson mengubah site plan untuk TKD di Caturtunggal seluas 5 ribu meter persegi dari Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan Area Singgah Hijau telah disepakati Kepala Desa, BPD, Kecamatan, Kabupaten, Dispetaru DIY, saat PT Deztama Putri Sentosa masih dipegang Denizar Rahman Pratama. Diketahui, PT Deztama Putri Sentosa pernah mengalami kesulitan finansial pada 2017. Kepemilikan PT Deztama kemudian berpindah dari Denizar ke Robinson.

Penggantian site plan terjadi setelah kepemilikan PT Deztama beralih ke Robinson pada akhir 2017.

ADVERTISEMENT

Setelahnya, Robinson disebut memperluas lahan sebesar 11.215 meter dengan cara pemagaran tanpa seizin Gubernur DIY. Ia pernah mengajukan permohonan pakai lahan tersebut untuk Area Singgah Hijau 'Ambarrukmo Green Hills' di 2020 namun belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Selanjutnya pada Juli 2020, di atas tanah dengan total luas 16.215 meter persegi yang telah dikuasainya secara ilegal tersebut, Robinson disebut membuat sejumlah kavling.

"Untuk disewakan kepada penyewa atau investor terdiri dari tipe kavling, kavling B dan C, maupun hunian dengan tipe mezzanine dan town house," bunyi dakwaan yang dibacakan salah satu JPU, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi.

JPU menyebut terdakwa Robinson menerima Rp 29 miliar dari TKD yang dialihfungsikan sebagai lahan menjadi hunian tersebut. Uang tersebut diterima Robinson dari hasil booking fee, DP, dan pelunasan seluruh tipe kavling, dari penyewa atau disebut investor.

Rinciannya yakni kavling B dan kavling C sebanyak 66 unit senilai Rp 10.874.850.000, tipe mezzanine sebanyak 39 unit sebesar Rp 13.583.570.000, dan tipe town house sebanyak 17 unit senilai Rp 4.757.500.000.

"Total penerimaan atau pemasukan dari para investor yang diterima PT Deztama Putri Santosa Rp 29.215.920.000," terang JPU.

JPU melanjutkan, uang tersebut lalu dipakai terdakwa Robinson sebesar Rp 9,6 miliar untuk melakukan pembangunan di atas lahan TKD.

Selain itu dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Robinson telah merugikan Negara lantaran menunggak biaya sewa TKD di Nologaten, Caturtunggal sejak 2018.

"Perbuatan tersebut di atas telah memperkaya terdakwa sebesar kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 2.952.002.940," kata JPU.




(rih/apl)


Hide Ads