KPK mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Senin (12/6/2023).
Ali menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Eks Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga sengaja menyamarkan dan menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.
"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," ujar Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.
KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono. Ali menyebut tim penyidik masih menelusuri aliran uang korupsi yang dilakukan Andhi Pramono.
"Saat ini masih kami telusuri dari dugaan korupsinya," tambahnya.
Aset Andhi di Batam Disembunyikan di Rumah Mertua
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah di daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.
"Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Alex menambahkan dari penelusuran tim penyidik KPK, aset-aset Andhi Pramono di Batam rupanya adanya yang sengaja disimpan di rumah mertuanya.
"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau nggak salah rumah mertuanya ya, mertuanya tinggal di sana," jelas Alex.
Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.
Andhi Pramono sebelumnya telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
(ams/apl)