Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Andhi Pramono ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Senin (15/5/2023).
Ali menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus Andhi. Oleh karenanya kasus ini dinaikkan hingga tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," terang dia.
Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri
Di sisi lain, KPK juga mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negri. Kebijakan ini diusulkan KPK.
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi detikcom, Senin (15/5).
Pencegahan terhadap Andhi Pramono berlaku sejak hari ini. Dia akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," terangnya.
Sudah Diendus PPATK
Andhi Pramono disorot karena aset kekayaannya tidak sesuai profil. Ternyata Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Andhi memiliki transaksi mencurigakan yang salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dia awalnya menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.
"Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu (dilaporkan). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan," kata Ivan saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3).
Ivan kemudian mengungkap bentuk transaksi aneh yang diduga berkaitan dengan Andhi Pramono. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.
"Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan," katanya.
(ams/sip)