Tabrak Lari Orang Joging di Semarang, Sopir Fortuner: Mau Lihat Biksu Thudong

Tabrak Lari Orang Joging di Semarang, Sopir Fortuner: Mau Lihat Biksu Thudong

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 16:03 WIB
Rilis kasus tabrak lari di Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).
Rilis kasus tabrak lari di Polrestabes Semarang, Senin (12/6/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Warga Semarang, Widadijaya (44) ditangkap polisi karena kasus tabrak lari. Dia mengemudikan mobil dan menabrak warga yang sedang joging lalu kabur. Korban masih dirawat di rumah sakit dan sempat koma.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Senin (29/5) pada pukul 04.30 WIB di Jalan Widoharjo, depan Toko Gorden Pandjang. Saat itu korban, Oei Tjien Haouw (57) sedang joging di pinggir jalan. Dari rekaman CCTV terlihat korban ditabrak mobil Toyota Fortuner putih hingga terpental.

"Korban masih dirawat di RSUP dr Kariadi. Luka cedera kepala, patah empat tulang rusuk belakang. Masih dirawat hingga sekarang. Korban sempat koma," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6/2023).

Dalam penyelidikan kasus tersebut, dibentuk tim yang menggandeng tim IT Polrestabes Semarang. Dari penelusuran CCTV terlihat mobil itu sempat berputar di tengah kota dan sampai di tempat tinggal pelaku di daerah Delta Mas Semarang Utara.

"Kami bentuk tim olah TKP dan ada tiga temuan pecahan kendaraan, lampu, spion depan. Dibantu oleh IT Resmob dan Siber ada puluhan CCTV yang terekam, dan 14 CCTV yang finaliasi lewat aplikasi Libas. Dan ketemu kendaraan Fortuner warna putih," ungkap Yunaldi.

"Penangkapan di Delta Mas 9 Juni 2023. Saat itu mobil sudah berada di gudang daerah Purianjasmoro," imbuhnya.

Pengakuan Pelaku Tabrak Lari

Pelaku sempat ke Ngawi menemui anak istrinya di sana. Ia mengaku saat kejadian sebenarnya bertujuan ingin melihat biksu thudong yang melakukan perjalanan dari Thailand ke Borobudur. Dia mendapat informasi rombongan biksu itu akan mampir di vihara dekat lokasi kejadian.

"Malam itu tujuannya mau lihat biksu thudong, kabarnya nginep di vihara di dekat situ. Mau arah pulang, tahu nabrak. Kecepatan seingat saya antara 60-70 km/jam. Saya takut, tidak pernah alami itu. Saya benar-benar bingung mau apa, takut dimassa. Saya menyesal, saya takut," kata Widadijaya.

Dia menambahkan mobil yang dia kemudikan saat kejadian itu milik bosnya. Setelah menabrak korban dia tidak langsung lapor ke bosnya, namun justru ke Ngawi.

"Bos tidak tahu. Baru saya kasih tahu kemarin-kemarin itu," ujarnya.

Widadijaya kini dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancam hukuman 6 tahun penjara. Dia juga dijerat 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 karena melarikan diri dan tidak menolong korban, dengan ancaman pidana selama 3 tahun penjara.




(dil/ams)


Hide Ads