Lukas Enembe Ngaku Sakit Bikin Sidang Dakwaan Kasus Suap Ditunda

Nasional

Lukas Enembe Ngaku Sakit Bikin Sidang Dakwaan Kasus Suap Ditunda

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 13:24 WIB
Sidang Lukas Enembe (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang Lukas Enembe (Wilda-detikcom)
Solo -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun sidang beragenda pembacaan surat dakwaan itu terpaksa ditunda karena Lukas Enembe mengaku sakit.

Dilansir detikNews, awalnya majelis hakim menanyakan kondisi Lukas yang menjalani sidang secara daring. Hakim bertanya kondisi kesehatan Lukas.

"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat, ya?" kata hakim ketua saat persidangan, Senin (12/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sakit," kata Lukas yang hadir melalui daring.

"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali, Pak Ketua," timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

ADVERTISEMENT

Hakim bertanya lagi apakah Lukas bisa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas mengaku tidak bisa mengikuti sidang.

"Saya pertegas lagi, Saudara terdakwa, saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" tanya hakim.

"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.

Hakim kemudian menunda persidangan. Hakim bertanya apakah jaksa penuntut umum akan tetap menghadirkan Lukas secara daring atau offline di sidang selanjutnya. Jaksa mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Sudah disetujui oleh penuntut umum kita sidang secara offline tapi dengan catatan persidangan ini berjalan lancar tidak ada kendala," kata hakim.

Hakim mengabulkan permintaan Lukas. Hakim meminta pihak Lukas memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.

"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata penasihat hukum Lukas, OC Kaligis.

Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Senin 19 Juni pekan depan.

Sebelumnya, dilansir detikNews, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe memasuki babak baru. Gubernur Papua nonaktif itu dijadwalkan menjalani sidang perdana Senin (12/6) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe sesuai penetapan majelis hakim akan disidang Senin (12/6)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6).

Jaksa KPK bakal membacakan dakwaan kepada Lukas Enembe pada sidang perdana. "Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," katanya.

Lukas Enembe Bakal Didakwa Terima Suap-Gratifikasi Puluhan Miliar

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas dakwaan ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali, Rabu (31/5) dilansir detikNews.

KPK juga telah melakukan penyitaan aset Lukas terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri atas tanah hingga apartemen.

Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebutkan ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads