Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng

Penambang Desak Penuntasan Kasus Sumur Minyak Blora, Ini Respons Polda Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 10 Jun 2023 20:30 WIB
Lokasi titik LDK 27 minyak sumur tua di Ledok Blora, Jumat (9/6/2023).
Lokasi titik LDK 27 minyak sumur tua di Ledok Blora, Jumat (9/6/2023). (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Semarang -

Penambang di Blora mendesak polisi menuntaskan penyidikan di penambangan sumur minyak Ledok. Mereka mengaku tak bisa produksi karena lokasi masih digaris polisi. Begini respons Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus pengelolaan sumur tua di titik LDK 27 itu masih dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan kesaksisan termasuk dari ahli.

"Penyidik sangat berhati hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi, mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli. Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus, tidak ada gigi mundur dalam kasus ini," kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (10/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Mabes Polri saat ini sedang melakukan asistensi terhadap kasus yang ditangani oleh Ditresrimsus Polda Jateng. Jika alat bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara dan akan disampaikan ke publik.

"Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait melalui sebuah prescon di Krimsus. Sabar ya, nanti kita prescon dengan rekan-rekan semua," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait garis polisi yang terpasang di lokasi, Iqbal menjelaskan lokasi itu masih status quo dan masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga belum ada yang boleh masuk kecuali ada izin dari penyidik.

"Status police line di lokasi adalah status quo, masih dibutuhkan penyidikan, jadi masyarakat maupun yang masih di sana tetap tidak diperbolehkan memasuki garis police line kecuali seizin penyidik atau police line di buka penyidik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penambangan sumur minyak tua di Ledok. Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) mengaku tidak bisa berproduksi di sumur tersebut karena masih ada garis polisi. Hal itu menyebabkan kerugian bagi mereka.

"Kalau kerugian materiil mulai Maret sampai Juni, 3 bulan lebih tidak produksi. Kalau masalah kerugian saya tidak bisa menaksir," kata kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto saat ditemui, Jumat (9/6).




(aku/aku)


Hide Ads