Penambang Desak Polisi Segera Tuntaskan Penyelidikan di Sumur Minyak Blora

Penambang Desak Polisi Segera Tuntaskan Penyelidikan di Sumur Minyak Blora

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Jumat, 09 Jun 2023 20:47 WIB
Lokasi pertambangan minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Diunggah pada Sabtu (20/5/2023).
Lokasi pertambangan minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Diunggah pada Sabtu (20/5/2023). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Para penambang di Blora mendesak agar polisi segera menuntaskan penyelidikan yang dilakukan di penambangan sumur minyak di Ledok dan segera mencabut garis polisi yang terpasang di sumur 27. Penyegelan tersebut dilakukan oleh kepolisian sejak Maret lalu.

Hal itu membuat para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) tidak bisa berproduksi di sumur tersebut.

"Kalau kerugian materiil mulai Maret sampai Juni, 3 bulan lebih tidak produksi. Kalau masalah kerugian saya tidak bisa menaksir," kata kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto saat ditemui, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Polda Jateng tengah menyelidiki adanya dugaan tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penambangan sumur minyak tua di Ledok. Namun, Pasuyanto mengatakan penyelidikan itu berjalan terlalu lama.

Hal itu menurutnya membuat para penambang merasa dirugikan karena produksi mereka menjadi terhambat. Karena itu, dia berharap penanganan masalah hukum pada penambangan itu segera diselesaikan.

ADVERTISEMENT

"Kalau dinaikkan jadi penyidikan silakan dinaikkan. Kami siap gelar perkara," tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih belum selesai.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Tipidter Bareskrim sedang mengkaji dan mengasistensi kita dalam penanganannya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penertiban terhadap tambang minyak bermasalah milik BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) di Kabupaten Blora.

Permasalahan di lokasi tambang minyak yang berada di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora itu terletak di pengelolaan. Tambang minyak dengan izin milik PT BPE itu dikelola oleh pihak lain berdasar kerja sama dalam jangka waktu 5 tahun.

Hal itu membuat Pemda setempat hanya memperoleh nilai manfaat yang sangat kecil dari pengelolaan sumur minyak itu.




(ahr/rih)


Hide Ads