Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora. Dua orang dimintai keterangan terkait gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan informasi tersebut. Pengungkapan dilakukan pada hari Selasa (6/6) di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
"Benar, petugas menemukan kegiatan penyimpanan BBM bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang diduga illegal," kata Iqbal lewat pesan singkat, Sabtu (10/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Informasi yang di dapatkan dari sumber detikjateng, saat pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter.
Iqbal menegaskan saat ini pemilik gudang dan penjaga gudang masih dimintai keterangan. Secara rinci Iqbal belum menjelaskan soal pengungkapan tersebut karena penyidik sedang bekerja melengkapi alat bukti lain.
"Secepatnya bila sudah dirasa cukup alat bukti, pasti kami infokan ke rekan-rekan media melalui prescon. Saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang. Sabar, ya," jelasnya.
Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(apl/aku)