Dhio Daffa Syadilla (22) pembunuh sekeluarga di Mertoyudan, Magelang, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dhio dinyatakan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa ayah, ibu dan kakaknya sendiri dengan cara diracun.
"Menjatuhkan pidana dalam perkara Dhio Daffa Syadilla oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam persidangan di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023).
Berikut perjalanan kasus sekeluarga tewas diracun di Mertoyudan, Magelang yang terjadi 28 November 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Orang Sekeluarga Tewas Diracun
Pembunuhan di Magelang menimpa tiga orang sekeluarga warga Jalan Sudiro, Gang Durian No 2, RT 10 RW 01, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada 28 November 2022. Identitas ketiga korban adalah Abas Azhar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dea Karunisa (anak pertama).
Ketiga korban pembunuhan diduga tewas karena keracunan. Hal ini diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
"Untuk sementara korban meninggal masih dilakukan visum dan autopsi, kita masih menunggu. Dugaan awal korban meninggal karena keracunan. Keracunannya zat kimia apa, masih kita dalami," ungkap Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat itu.
![]() |
Pelaku Dhio Anak Kedua Korban
Polisi pun mengungkap identitas terduga pelaku pembunuhan tiga orang sekeluarga di Magelang. Terduga pelaku berinisial Dhio Daffa Syadilla (22) merupakan anak kedua dari korban pembunuhan di Magelang itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut, terduga pelaku mengaku telah meracuni kedua orang tuanya dengan racun yang dibeli secara online. Mulanya Dhio berstatus sebagai saksi, namun belakangan dia mengakui telah meracuni kedua orang tuanya.
"Bahwa saksi 1 (DDS) telah mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi dengan racun," ujarnya.
Beli Arsenik dan Sianida Via Online
Dhio Daffa Swadilla (22) menghabiskan uang Rp 1,2 juta untuk membeli racun arsenik dan sianida. Kedua racun itu dibeli via online.
Upaya meracuni keluarganya itu pertama kali direncanakan pada Kamis (17/11) dan dieksekusi pada Rabu (23/11). Pada Rabu (23/11) itu, dia mencampurkan racun arsenik ke dalam es dawet.
Namun percobaan pertama ini gagal karena efek dari zat kimia tersebut tidak berdampak meninggal.
Dhio lalu membeli sianida pada (25/11). Racun ini kemudian dia campurkan ke dalam teh dan es kopi yang diminum orang tua dan kakaknya hingga meninggal dunia.
Motif Risih Ditagih Duit Investasi
Dhio mengaku risih saat ditagih orang tuanya terkait uang Rp 400 juta yang sempat diminta Dhio dengan dalih investasi. Polisi mengungkap hal ini menjadi salah satu pemicu Dhio nekat membunuh orang tua dan kakaknya.
Sajarod menyebut uang Rp 400 juta itu diminta Dhio dengan dalih investasi lahan parkir. Permintaan ini disanggupi orang tua Dhio yang memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 400 juta.
Dhio sempat mengembalikan uang Rp 120 juta kepada orang tuanya. Saat mengembalikan uang, Dhio menyebut uang tersebut adalah hasil investasi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Berkas Dhio Dilimpahkan ke Kejaksaan
Januari 2023, penyidik Polresta Magelang melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Dhio Daffa S (22) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Berkas perkara tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan jaksa.
"Sudah (dilimpahkan), sudah awal Januari," kata Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan lewat pesan singkat, Rabu (11/1/2023).
Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, mengatakan berkas perkara itu masih diteliti.
Jalani Sidang Perdana
Terdakwa pembunuhan berencana sekeluarga di Mertoyudan, Magelang, Dhio Daffa S (22), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (2/3/2023).
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta, dan Asri. Kemudian jaksa penuntut umum Nophan Ariyanto, Reni Ritama dan Tri Widiyani Ambarwati.
Pantauan di lokasi, Dhio memakai baju warna putih dan celana panjang warna hitam. Kemudian dia memakai rompi warna merah dan memakai peci serta sepatu. Dia duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan surat dakwaan sebanyak 10 lembar yang dibaca secara bergantian.
Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22), yang membunuh ayahnya, ibunya dan kakaknya dengan cara diracun. Atas vonis tersebut, terdakwa Dhio melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam persidangan di PN Mungkid, Kamis (8/6/2023).
Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Saat putusan dibacakan, Dhio mendengarkannya sambil berdiri. Dia terlihat menundukkan kepala dan memejamkan matanya.
Usai persidangan, pengacara terdakwa, Satria Budi menyebut Dhio ingin mendapat keringanan. Untuk itu, mereka berencana mengajukan banding.