Terdakwa pembunuhan sekeluarga Dhio Daffa S (22) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dhio yang dituntut hukuman seumur hidup meminta dihukum 20 tahun.
Hal itu disampaikan Dhio Daffa dalam pleidoi yang dia sampaikan secara lisan di Pengadilan Negeri Mungkid. Terdakwa Dhio yang dihadirkan dalam sidang tampak memakai baju lengan panjang warna putih, celana panjang hitam, dan memakai peci.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri. Saat menyampaikan pleidoinya, terdakwa Dhio Daffa terlihat terbata-bata dan tercekat saat meminta keringanan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk memberikan pidana putusan 20 tahun penjara atau seringan-ringannya, karena saya masih melanjutkan masa depan saya," kata Dhio di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (25/5/2023).
Dhio pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam kasus ini, Dhio menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap keluarga kandungnya yakni ayahnya Abbas Ashar, ibunya Heri Riyani, dan kakaknya, Dhea Chairunnisa.
"Saya akan memperbaiki sikap dan tidak akan mengulangi lagi," sambungnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, AS Arif Nurrohman berharap kliennya bisa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dia menyebut kliennya belum pernah dihukum.
"Dengan alasan karena Dhio Daffa itu belum pernah terpidana. Terdakwa juga masih muda dan masih banyak jenjang masa depannya. Terus terdakwa juga mempermudah dan tidak mempersulit jalannya persidangan yang mana ada rasa penyesalan yang dalam tentang perbuatannya," kata Arif.
Arif menyebut Dhio telah menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa keluarganya. Dhio pun disebut menangis karena menyesal.
"(Dhio tercekat) iya karena bentuk penyesalannya yang paling dalam. Karena dia bunuh keluarga, bapak, ibu dan kakaknya seperti itu. Dia sangat menyesal sekali," sambungnya.
Menanggapi pleidoi itu, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya, yakni dengan tuntutan hukum penjara seumur hidup. Sidang vonis akan digelar pada Kamis (8/6).
Sebagai informasi, pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin 28 November 2022. Terdakwa meracuni ayahnya, ibunya dan kakaknya dengan mencampur sianida dalam minuman.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (11/5), jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana penjara seumur hidup.
(ams/apl)