Beraksi 2 Tahun, Sindikat Perdagangan Orang di Pemalang Raup Rp 2 M

Beraksi 2 Tahun, Sindikat Perdagangan Orang di Pemalang Raup Rp 2 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 07 Jun 2023 15:06 WIB
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus perdagangan orang di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat rilis kasus perdagangan orang di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023). (Foto: dok. Polda Jateng)
Semarang -

Sindikat perdagangan orang yang mengirim pekerja Indonesia menjadi anak buah kapal (ABK) ilegal di Pemalang sudah beraksi selama dua tahun. Selama itu, perusahaan tersebut sudah mengantongi uang hingga Rp 2 miliar dari para korbannya.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan tersangka yaitu Direktur Utama PT SMS, Ade Irawan (35) sudah beraksi sejak Mei 2021 hingga aksinya terbongkar pada Mei 2023. Sejak itu dia sudah memberangkatkan 447 orang sebagai ABK ilegal dan masih ada 114 orang yang belum berangkat.

"Dari 447 orang korbannya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar Rp 2 miliar," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku melakukan perekrutan dengan iming-iming kepastian bekerja di luar negeri, meskipun para korban tidak memenuhi kriteria. Perusahaannya ternyata tidak memiliki izin.

"Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Luthfi.




(aku/rih)


Hide Ads