Bacaleg di Sragen Terciduk Bawa Sabu, Gerindra: Kita Ganti

Bacaleg di Sragen Terciduk Bawa Sabu, Gerindra: Kita Ganti

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 07 Jun 2023 14:51 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Sragen - Bakal caleg (bacaleg) Gerindra di Dapil III Kabupaten Sragen, Eko Rusiyanto (46) ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu. Pencalonannya di Pileg 2024 pun bakal segera digantikan.

Warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, itu diciduk di rumahnya Senin 5 Juni 2023 lalu. Dari keterangan Eko, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain yakni YH dan AN yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres Sragen. Polisi saat ini masih memeriksa keterangan ketiga pelaku.

"Kami amankan barang bukti berupa satu plastik klip diduga sabu seberat 0,52 gram, alat penghisap sabu, dan HP," kata Rini kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Dihubungi terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, membenarkan bila Eko Rusiyanto adalah bacaleg dari Gerindra. Dia menjelaskan yang bersangkutan baru bergabung ke Gerindra saat pencalonan untuk Pileg 2024 ini.

"Iya itu nama yang sama (Bacaleg Gerindra). Tapi dia baru bergabung dengan Gerindra baru pencalegan ini, sebelumnya bukan orang Gerindra," kata Rini saat dimintai konfirmasi.

Rini menuturkan saat pendaftaran bacale di KPU lalu, berkas Eko dinyatakan belum lengkap. Dengan adanya kasus ini, jika Eko dinyatakan terlibat maka statusnya sebagai bacaleg dari Gerindra bakal digugurkan.

"Kalau dia terbukti bersalah, tentu tidak kita loloskan. Opsinya mungkin diganti," ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan parpol masih memiliki waktu untuk mengganti bacaleg yang didaftarkan beberapa waktu lalu. Sebab, usai pendaftaran kemarin, saat ini baru proses verifikasi hingga tanggal 23 Juni 2023.

Sementara itu, bacaleg yang sudah memenuhi syarat memiliki hak untuk ditetapkan sebagai caleg. Sedangkan, bacaleg yang belum memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas sebelum dibuka kesempatan untuk meminta tanggapan masyarakat.

"Partai politik bisa mengganti, itu kewenangan Partai. Tapi jumlah (calon masing-masing) Dapil yang didaftarkan tidak bisa berubah," pungkas Minarso.


(ams/ahr)


Hide Ads