Istri Polisi Tipu Rekan Bhayangkari Rp 700 Juta, Modus Modal Usaha

Regional

Istri Polisi Tipu Rekan Bhayangkari Rp 700 Juta, Modus Modal Usaha

Tim detikSulsel - detikJateng
Rabu, 07 Jun 2023 12:12 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Solo -

Oknum istri polisi berinisial MNW (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 700 juta. MNW diduga menipu rekannya sesama anggota Bhayangkari Lili Dewi (28) dengan modus modal pinjaman usaha.

"Total kerugian Rp 700 juta dia ambil secara bertahap," ujar Lili saat dihubungi detikSulsel, Selasa (6/6/2023).

Kasus itu bermula saat MNW mendatangi rumah Lili di Perumahan BBS, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (27/10/2021). Saat itu MNW datang untuk meminjam uang Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Lili diiming-imingi keuntungan hingga Rp 20 juta per bulan. "Modal saya ini dia ambil dia pakai bulan 5 tahun 2022," ujarnya.

Namun tidak lama berselang, MNW kembali datang meminjam uang. Padahal utang sebelumnya belum dilunasi.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu dia datang lagi ke rumah di bulan 11 (November 2022), modal Rp 50 juta dia iming-iming kan saya hasilnya 10 juta tiap bulannya, dia pakai modalku selama 5 bulan," ungkapnya.

Lili menyebut MNW sudah beberapa kali meminjam uangnya dengan iming-iming bagi hasil. Namun, hingga saat ini MNW tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam. Iming-iming bagi hasil pun tak sesuai janji.

Di sisi lain, Lili mengaku percaya untuk memberi MNW pinjaman karena sesama Bhayangkari. Selain itu, dia juga sudah akrab dengan MNW.

"Modusnya itu untuk modal usahanya, dia live jual pakaian di facebook. Saya kenal sama yang terlapor ini sebelum jadi Bhayangkari saya sudah kenal, sudah akrab pas setelah dia resmi jadi Bhayangkari. Saya itu sudah seperti saudara," tuturnya.

Lili pun dibuat yakin saat MNW menunjukkan bukti nota pengambilan barang usahanya yang selalu diperlihatkan saat datang ke rumah. Namun, seiring berjalannya waktu MNW tak kunjung mengembalikan uang yang dia pinjam hingga dia mendatangi rumah yang bersangkutan pada 2022 lalu.

Kala itu, Lili mengaku dilarang mendatangi rumah MNW. Tak hanya itu kontaknya pun diblokir.

"Terus dia blokir saya dia bilang kita ketemu di meja hijau saja. Jadi berawal dari di situ mending saya lapor saja karena tidak ada kekeluargaannya," tambah Lili.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan ke Polda Sulsel hingga dilimpahkan ke Polres Gowa. Namun, kasus yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini tak juga menemui titik terang.

"Kasus ini berjalan sudah 1 tahun 2 bulan, tapi proses itu menurut saya agak lambat karena kasus saya sudah di SP 2 kan sampai SP3 kan," jelasnya.

Sementara Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan kasus ini kembali diselidiki pihaknya. Pasalnya laporan dugaan tindak pidana ini sempat dihentikan atau SP3.

"SP3 betul dari pihak Polres Gowa tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel, pada saat gelar itu kami penyidik sudah memberikan saran dan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan," jelas Reonald.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)


Hide Ads