"Saya meminta maaf kepada keluarga serta warga saya atas perilaku saya yang telah membuat malu. Saya terpaksa karena memiliki utang Rp 130 juta," kata Toni dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, seperti dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (6/6/2023).
Dia diamankan polisi pada Rabu (31/5) lalu di wilayah Kabupaten Pringsewu. Penangkapan Toni merupakan pengembangan dari FN pengedar yang ditangkap sebelumnya. Keduanya disebut sebagai jaringan Sumatera.
Toni mengaku berperasn sebagai bandar narkoba selama 8 bulan terakhir. Selama itu, dia sudah menjual 14 kg sabu. Kemudian barang bukti 6 kg sabu merupakan sisa 20 kg yang dimiliki Toni.
"Sudah sebagian dia jual. Dari 20 kilogram sisa 6 kilogram," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.
Erlin mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan bisnis barang haram yang dijalankan Toni dan koleganya ini. Salah satunya, mengejar IK yang sudah masuk DPO.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap IK yang juga sebagai pemilik barang tersebut," ujar Erlin.
Di sisi lain, terkait dalih Toni menjalankan bisnis itu karena utang, Erlin mengaku tak mempercayainya. Sebab, dalih itu dinilai tak logis.
"Pengakuannya terlilit hutang Rp 100 juta lebih, namun jika melihat jumlah sabu yang dia milik dan telah terjual sangat tidak logis jika dalihnya seperti itu," tuturnya.
Keduanya dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup," jelasnya.
(ams/ams)