2 Tahun Mandek, Pengacara Tagih Penanganan Kasus Ayah Hamili Anak di Sukoharjo

2 Tahun Mandek, Pengacara Tagih Penanganan Kasus Ayah Hamili Anak di Sukoharjo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 06 Jun 2023 15:32 WIB
Pengacara korban pencabulan ayah kandung, Badrus Zaman, saat di Mapolres Sukoharjo, Selasa (6/6/2023).
Pengacara korban pencabulan ayah kandung, Badrus Zaman, saat di Mapolres Sukoharjo, Selasa (6/6/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Sukoharjo -

Kasus dugaan ayah kandung menghamili putrinya sendiri di Sukoharjo terus didorong pengungkapannya oleh kuasa hukum korban. Kasus tersebut melibatkan korban G (21) yang melaporkan ayahnya sendiri berinisial S (58).

Kuasa hukum korban, Badrus Zaman, mendatangi Mapolres Sukoharjo, hari ini. Kedatangan Badrus untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 3 Agustus 2021 lalu. Namun hingga kini kasus itu belum ada titik terang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menindaklanjuti perkara, yang minggu lalu kita minta surat perkembangan penyelidikan, hari ini saya mengambil surat SP2HP. Pada dasarnya kami mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menindaklanjuti perkara ini. Karena sudah 2 tahun, kita ingin untuk segera ditindaklanjuti Polres Sukoharjo, khususnya unit PPA," kata Badrus kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Selasa (6/6/2023).

Pihaknya juga telah mendatangi salah satu rumah sakit (RS) di wilayah Kabupaten Wonogiri, tempat korban bersalin. Pihaknya meminta beberapa dokumen terkait persalinan korban sebagai bukti tambahan.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, terlapor diduga sudah melakukan tindak dugaan pencabulan ini sejak 2016 lalu. Saat itu korban yang merupakan putri kandung terlapor masih berusia 14 tahun. Akibatnya, korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Agustus 2017 lalu.

Meski sudah melahirkan, terlapor diduga kembali menyetubuhi korban di sebuah hotel. Hingga pada akhirnya pada 2019 korban keluar dari rumah, meski masih duduk di bangku SMK.

Korban sempat tidak mempunyai keberanian mengungkap kasus tersebut. Hingga akhirnya setelah lulus SMK ia mendapat dukungan beberapa pihak untuk melaporkan kasus tersebut pada Agustus 2021.

"Kita kemarin sudah ke RS, untuk melengkapi data. Setelah itu, kalau korban mau diperiksa, kami minta untuk segera diperiksa. Biar segera ada tambahan keterangan untuk bisa dinaikkan ke penyidikan," ucapnya.

Badrus menyebut, kondisi korban sudah semakin membaik. Sehingga sudah siap untuk dimintai keterangan pihak kepolisian.

"Sampai hari ini, karena sudah ada pendampingan psikologi dari Pemkab Sukoharjo. Perkembangannya sudah cukup bagus untuk korban. Sudah mau banyak bicara. Makanya melihat perkembangan itu, kami ke Polres untuk meminta ada tambahan pemeriksaan, biar ada kesimpulan kejiwaan dan psikologinya seperti apa. Korban siap untuk hadir," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti kasus tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti bersama korban dan pengacara," kata Sigit.




(aku/apl)


Hide Ads