Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi gegara Kritik Wali Kota

Regional

Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi gegara Kritik Wali Kota

Tim detikSumbagsel - detikJateng
Senin, 05 Jun 2023 16:54 WIB
poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Solo -

Siswi salah satu SMP di Kota Jambi berinisial SFA dipolisikan oleh Pemkot Jambi soal UU ITE. SFA dilaporkan terkait postingan video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Dilansir detikSumbagsel, saat dimintai konfirmasi, Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengonfirmasi adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi terhadap SFA. Laporan itu disebut terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi saat dihubungi detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan, siswi SMP itu dilaporkan Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. Dia dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.

"Jadi kenapa dilaporkan? Karena dalam postingan saudara adek SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.

ADVERTISEMENT

Andi juga mengonfirmasi jika siswi itu dilaporkan pasal UU ITE karena telah menyebut-nyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam postingannya. Postingan yang kemudian viral itu terkait adanya perusahaan asal China pengangkut kayu lalu-lalang di dekat rumah neneknya, seorang veteran, hingga membuat rumah neneknya itu rusak.

"Iya betul UU ITE," ujar Andi.

Terpisah, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar saat dimintai konfirmasi soal laporan itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menyebutkan akan melakukan konferensi pers besok.

"Tidak seperti itu, besok kami prescon," kata Abu Bakar.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads