Kakek Bejat di Sleman Ditangkap gegara Cabuli 11 Anak Tetangga

Kakek Bejat di Sleman Ditangkap gegara Cabuli 11 Anak Tetangga

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 05 Jun 2023 15:50 WIB
R (64) pelaku pencabulan terhadap 11 anak di Kalasan, Sleman, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
R (64) pelaku pencabulan terhadap 11 anak di Sleman dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/DetikJateng
Sleman -

Seorang kakek warga Kabupaten Sleman berinisial R (64) tega mencabuli belasan anak yang masih tetangganya sendiri. Saat ini kakek bejat itu telah ditahan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto menjelaskan R yang merupakan pensiunan pendidik itu telah mencabuli belasan anak sejak tahun 2020 hingga 2023. Aksi pencabulan itu dilakukan berulang kali di rumah tersangka.

"Waktu dan TKP hari Selasa 23 Mei 2023 adapun perbuatan dilakukan secara berulang sejak tahun 2020 sampai 23 Mei 2023 di rumah pelaku R," ujar Nugroho saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nugroho, semua korban dari R ini masih anak-anak. Rata-rata masih berusia di bawah 10 tahun.

"Korban rata-rata anak-anak semuanya, umur 5 sampai dengan 10 tahun. Tersangka adalah R (64)," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menambahkan peristiwa ini terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tua. Dari cerita korban itu kemudian dilakukan penelusuran oleh warga dan diketahui bahwa ada anak lain yang menjadi korban. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polda DIY pada 23 Mei 2023 lalu.

"Sampai saat ini 11 (korban) mudah-mudahan tidak bertambah lagi karena kita tidak mau ada anak-anak lain yang menjadi korban kejahatan seksual," kata Nuredy di kesempatan yang sama.

Pencabulan itu dilakukan dengan meraba bagian organ pribadi korban. Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban yang semuanya perempuan itu dengan uang dan buah-buahan.

Dia melanjutkan, berkas perkara kasus ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya di persidangan. Sementara untuk tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk yang bersangkutan adalah pensiunan pendidik di salah satu sekolah dan kemudian terkait pasal kita kenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.




(ahr/rih)


Hide Ads