Polda DIY Ringkus Predator Seks Pemerkosa 17 Bocah di Apartemen Sleman!

Polda DIY Ringkus Predator Seks Pemerkosa 17 Bocah di Apartemen Sleman!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 29 Mei 2023 12:57 WIB
Pelaku predator seks yang mencabuli belasan anak di bawah umur.
Pelaku predator seks yang mencabuli belasan anak. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng.
Sleman -

Polda DIY menangkap seorang pria berinisial BM (54) warga Bantul yang mencabuli belasan bocah perempuan. Perbuatan bejat tersangka ternyata sudah dilakukan selama setengah tahun.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menjelaskan tersangka mencabuli belasan anak itu di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Sleman. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada awal tahun 2023.

"Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, yang kurang lebih estimasi sekitar 6 bulan," kata Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, korban berjumlah 17 anak. Rata-rata korban masih ada yang bersekolah dan ada yang tidak bersekolah.

"Kemudian korban dalam hal ini ada 17 anak-anak di bawah umur yang rentang umurnya antara 13 sampai 17 tahun ya. Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah ada, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, motif pencabulan ini karena ingin merasakan sensasi berbeda.

"Tersangka ini ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur. Ini keterangan dari tersangka," sebutnya.

Saat ini, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara barang bukti yang diamankan berupa handphone, beberapa pakaian yang dipergunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan visum.

"(Dijerat) pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini," pungkasnya.




(apl/aku)


Hide Ads