Masriah Penyiram Kencing-Tinja Dipenjara, Tetangga Gelar Syukuran

Regional

Masriah Penyiram Kencing-Tinja Dipenjara, Tetangga Gelar Syukuran

Tim detikJatim - detikJateng
Minggu, 04 Jun 2023 09:09 WIB
Syukuran tetangga Masriah
Warga menggelar syukuran setelah Masriah masuk penjara. Foto: Suparno
Solo -

Warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo menggelar acara syukuran. Acara tersebut digelar setelah Marsiah, wanita yang kerap membuat resah lantaran melempar kencing-tinja ke rumah tetangganya akhirnya dijebloskan tahanan.

Salah satu warga, Mas Raffi (20) mengatakan warga memang sudah merencanakan akan membuat acara syukuran yang digelar pada Sabtu (3/6/2023) malam. Sebab, warga menganggap perbuatan Masriah membuat mereka tidak tenteram.

"Sebenarnya warga desa ini sejak dulu hidup dengan tenteram, karena ada peristiwa penyiraman itulah membuat desa tidak tenteram. Maka warga meminta agar Ibu Masriah diberikan sanksi seberat mungkin," kata Raffi seperti dikutip dari detikJatim pada Sabtu (4/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga lainnya, Martono (53) mengungkapkan hal senada. Menurutnya, acara tasyakuran ini sudah direncanakan sejak Satpol PP mulai menangani masalah tersebut.

"Kasus Ibu Masriah masih dalam proses penanganan oleh Satpol PP. Warga sepakat bila Masriah dijebloskan ke Lapas warga akan melakukan tasyakuran," kata Martono.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Perbuatan itu dilakukan oleh Masriah dengan harapan Wiwik tidak betah dan menjual rumahnya itu dengan harga yang murah.

Akhirnya, perbuatan tersebut berakhir di jalur hukum. Masriah divonis kurungan 1 bulan. Kini, Masriah menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.




(ahr/ahr)


Hide Ads