Pabrik ekstasi yang menempati rumah di Kota Semarang, Jawa Tengah, dan di Kabupaten Tangerang, Banten, digerebek polisi. Menurut Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji, praktik produksi pil ekstasi itu melibatkan jaringan internasional.
Di Kota Semarang, lokasi pabrik ekstasi itu menempati sebuah rumah di wilayah RT 06 RW 08, Palebon, Kecamatan Pedurungan. Orang tak dikenal menyewa rumah tersebut sejak April lalu.
Abiyoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari Bea Cukai tentang masuknya peralatan pembuat pil dan bahan-bahan kimia dari luar negeri ke Semarang dan Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya polisi mengintai rumah yang dimaksud dan berhasil melakukan pengungkapan.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang |
"Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri, tapi juga jaringan di luar negeri. Ini dapat dibuktikan, alat cetaknya didapatkan di luar negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri. Semua didatangkan dari luar negeri," ungkap Abiyoso di lokasi, Jumat (2/6/2023).
"Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian. Pertama penangkapan 2 orang, kemudian penggeledahan di rumah ini," imbuhnya.
Dua orang yang ditangkap berinisial MR (28) dan ARD (24). Mereka beralamat KTP di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Keduanya merupakan orang suruhan otak pelaku yang saat ini masih dicari.
"Di rumah ini dapat dibuktikan dapat ditemukan bahan-bahan kimia kemudian alat cetak termasuk dengan 2 orang tersangka," kata dia.
"Dalam kegiatan ilegal apalagi memproduksi bahan-bahan kimia yang dicetak menjadi ekstasi," lanjutnya.
(dil/ahr)