Marah gegara Tak Diberi Uang, 2 Pengamen di Grobogan Bakar Studio Foto

Marah gegara Tak Diberi Uang, 2 Pengamen di Grobogan Bakar Studio Foto

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 02 Jun 2023 14:20 WIB
Dua pengamen di Grobogan ditangkap gegara membakar studio foto. Foto diunggah Jumat (2/6/2023).
Dua pengamen di Grobogan ditangkap gegara membakar studio foto. Foto diunggah Jumat (2/6/2023). Foto: Dok Polres Grobogan
Semarang -

Dua pengamen ditangkap tim Polres Grobogan lantaran diduga membakar sebuah studio foto. Keduanya mengaku sengaja membakar studio tersebut lantaran sakit hati.

Pembakaran studio foto di Desa Jeketro, Gubug, Kabupaten Grobogan, itu terjadi pada Minggu (28/5). Peristiwa itu terekam kamera sehingga memudahkan polisi menangkap pelaku.

"Berawal dari laporan pemilik studio foto, Unit Reskrim Polsek Gubug menindaklanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Jumat (2/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengetahui ciri pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Gubug menangkap pelaku keesokan harinya. Mereka adalah RA (21) dan EI (21) warga Desa Putatnganten, Karangrayung, Grobogan.

"Pelaku dua orang. Merupakan pengamen jalanan yang setiap harinya mengamen di sekitar lokasi. Yang satu bertindak sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan satu orang berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasar hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membakar studio foto itu karena merasa sakit hati. Sebab, penghuni studio tidak memberi uang dan justru menasihati.

"Pelaku merasa mendapat kata-kata kurang enak dari korban, kemudian mereka merencanakan aksi pembakaran tersebut," ungkap Dedy.

Salah satu pelaku RA (21) mengaku tidak tahu ada CCTV. Ia juga membenarkan aksi nekatnya dilakukan karena sakit hati. "Saya dikatain masih muda tidak kerja kok malah ngamen. Tidak dikasih uang," ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 187 Jo 53 KUHPidana tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu botol kosong yang pada saat kejadian diisi bensin untuk membakar studio foto, korek api, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.




(ahr/dil)


Hide Ads