Pria berinisial SD (28) di Kutai Timur, Kalimantan Timur, membunuh teman kerjanya, MM (45), di kebun sawit. Kepada polisi, buruh perusahaan sawit itu mengaku nekat membunuh karena mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya.
"Pelaku cemburu kepada korban karena menduga korban berselingkuh dengan istrinya pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara kepada detikcom, Jumat (2/6/2023), dikutip dari detikSulsel.
Made mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan perusahaan sawit di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Minggu (28/5). Saat itu korban dan pelaku sedang minum minuman keras di atas gunung sembari mencari sinyal ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itulah istrinya menelpon pelaku dan menyampaikan keinginannya untuk bercerai. Kemudian, korban bertanya ke pelaku soal kabar hubungan pelaku dengan istrinya. Pelaku pun emosi.
"Jadi saat itu korban bertanya ke pelaku, 'kamu sudah bercerai kah sama istrimu'. Karena mendengar itu pelaku langsung cemburu dan tersulut emosi," ungkap Made.
"Kenapa emosi, sebab sebelum minum pelaku sempat ditelepon istrinya dan di situ istrinya mengatakan akan menceraikan pelaku. Jadi pelaku menduga istrinya ingin menceraikan pelaku karena istrinya berselingkuh dengan korban," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang |
Pelaku kemudian mengambil parang yang ditaruhnya di samping pohon sawit untuk menyerang korban. "Saat serangan pertama itu sempat ditangkis korban dan mengakibatkan luka tebas di bagian tangan kiri," jelas Made.
Korban pun sempat berlari namun dapat dikejar pelaku. Saat itu pelaku kembali menebas korban dan mengenai leher serta kepala. "Setelah tiga kali ditimpas (tebas) korban akhirnya tersungkur dan pelaku kembali menimpas kepala korban satu kali dan meninggalkannya," tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya temuan mayat korban dengan sejumlah bekas luka di lokasi kejadian.
"Setelah olah TKP kita temukan gelas bekas minuman keras, dan ada barang pelaku yang tertinggal, jadi penyelidikan saat itu mengarah ke pelaku," bebernya. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di Desa Pelawan pada Selasa (30/5).
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, dan motifnya sendiri karena cemburu kepada korban yang diduga berselingkuh dengan istri pelaku, ditambah pelaku dalam pengaruh minuman alkohol," jelas Made.
Kini pelaku ditahan di Polres Kutim. Dia jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(dil/ahr)