Empat pria asal Klaten ditangkap polisi usai mengeroyok warga Solo, BAC (23) di Kabupaten Karanganyar. Akibatnya, korban mengalami luka bacok. Para pelaku menyasar korbannya secara acak dalam perjalanan pulang setelah batal tawuran dengan geng lain.
Empat pelaku itu berinisial GCL (20), WPP (18), AP (18), dan AAAS (18). Satu di antaranya berstatus mahasiswa. Sedangkan tiga lainnya baru lulus SMA.
Mereka mengeroyok korban di jalan Solo-Sragen wilayah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Minggu (21/5) sekira pukul 03.55 WIB. Korban menderita luka bacokan di kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, kejadian bermula saat Kelompok Gaza dari Klaten saling ejek dengan kelompok Raharja dari Sragen di twitter. Setelah itu, kelompok Gaza mencari kelompok Raharja ke Sragen.
"Kelompok dari Gaza sekitar 15 orang, mencari kelompok Raharja ke Sragen, namun tidak ketemu. Mereka kemudian kembali," kata Jerrold saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (31/5/2023).
Dalam perjalanan pulang, di jalan Solo-Sragen KM 7, kelompok Gaza bertemu dengan rombongan korban yang tengah melintas. Kelompok Gaza itu lalu meneriaki rombongan korban sambil putar balik.
Rombongan korban yang mengendarai lima sepeda motor itu pun menyelamatkan diri. Nahas, motor yang ditumpangi korban terjatuh setelah ditendang salah satu anggota kelompok Gaza.
"Pengendara motor sempat kabur, tapi yang dibonceng (korban) terjepit motor sehingga tertinggal. Seketika itu 4 orang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan," kata Jerrold.
Korban dikeroyok dengan tangan kosong dan pedang. Kejadian itu terekam kamera CCTV sebuah minimarket.
Jerrold mengatakan, kejadian itu dilaporkan pada Minggu (28/5). Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Senin (29/5).
"Kita mengamankan diduga pelaku sebanyak 8 orang. Kita lakukan pemeriksaan, dan hanya 4 orang melakukan tindakan pengeroyokan," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti meliputi dua senjata tajam dan tiga sepeda motor milik korban dan pelaku.
"Kami dari Polres Karanganyar menerapkan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Jerrold.
(dil/ahr)