Dicecar Hakim soal Aksi Siram Kencing-Tinja, Masriah: Wadahe Sak Onok'e

Regional

Dicecar Hakim soal Aksi Siram Kencing-Tinja, Masriah: Wadahe Sak Onok'e

Tim detikJatim - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 16:08 WIB
Masriah penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga saat mengikuti sidang di PN Sidoarjo
Masriah penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga saat mengikuti sidang di PN Sidoarjo. Foto: Suparno/detikJatim
Solo -

Masriah pelaku teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik, menjalani sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, hari ini. Dia mengakui perbuatan joroknya saat dicecar pertanyaan oleh hakim.

Dilansir detikJatim, sidang itu berlangsung sekitar 30 menit. Sidang diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.

Dua saksi dihadirkan dalam sidang, yaitu Nur Mas'ud sebagai pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat membacakan tuntutannya, penuntut dari Satpol PP menyatakan bahwa dalam kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 Tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

Setelah pembacaan tuntutan, hakim RA Didi Ismiatun memanggil terdakwa Masriah. Hakim menanyakan apakah benar terdakwa melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Nur Mas'ud.

ADVERTISEMENT

"Benar air kencing dan tinja dari saya," kata Masriah gugup saat menjawab pertanyaan hakim di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023), dikutip dari detikJatim.

Hakim lalu menanyakan dengan apa Masriah membawa air kencing dan tinja tersebut. "Wadahe sak onok'e Bu Hakim (wadahnya seadanya Bu Hakim)," jawab Masriah.

Hakim lalu memanggil saksi Nur Mas'ud dan Suparno. Setelah mendengar keterangan dari dua saksi, hakim memanggil terdakwa kembali ke kursi pesakitan untuk mendengar bacakan putusan.

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013. Tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata RA Didi saat membaca putusannya, Rabu (31/5).

Untuk diketahui, Masriah disebut melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono sejak 2017.

Kasus ini pernah dimediasi di Polsek Sukodono pada 2017. Saat itu Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, Masriah kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Masriah melakukan perbuatan itu karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Masriah rupanya ingin memiliki rumah itu. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Tujuan Masriah agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan lalu menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Simak Video 'Penyiram Air Seni-Tinja ke Rumah Tetangga Divonis Sebulan Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/rih)


Hide Ads