Pria Klaten Rampas Ponsel di Sewon Bantul, Modus Ngaku Polisi

Pria Klaten Rampas Ponsel di Sewon Bantul, Modus Ngaku Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 15:33 WIB
Polsek Sewon, Bantul, jumpa pers kasus pemerasan yang dilakukan pria bermodus mengaku-ngaku sebagai polisi, Rabu (31/5/2023).
Polsek Sewon, Bantul, jumpa pers kasus pemerasan yang dilakukan pria bermodus mengaku-ngaku sebagai polisi, Rabu (31/5/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi menangkap pria inisial WSA (32) warga Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, karena merampas ponsel di Sewon, Kabupaten Bantul. Modusnya, WSA yang beraksi dalam pengaruh miras itu mengaku-ngaku sebagai polisi.

Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto mengatakan kejadian berawal saat korban seorang remaja dan dua rekannya nongkrong di kawasan kampus ISI Jogja di Sewon, Bantul, Senin (29/5) pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, ketiga orang itu hendak keluar dari kompleks ISI dengan cara berboncengan tiga naik sepeda motor.

"Kemudian motor yang dikendarai korban dan dua rekannya dihentikan pelaku yang saat itu mengaku sebagai anggota Polsek Sewon," kata Hanung saat jumpa pers di kantornya, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengaku sebagai polisi, WSA meminta ketiganya untuk mengeluarkan ponselnya masing-masing, menghapus sandi, dan menyerahkannya. Ketiganya pun menuruti permintaan WSA.

"Ketiganya lalu disuruh pelaku mengikutinya menuju Polsek Sewon. Nah, sampai di depan Polsek Sewon, pelaku justru kabur pakai motor ke arah utara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mendapati hal tersebut, korban langsung berteriak maling dan mengejar WSA. Teriakan WSA ternyata terdengar oleh anggota Polsek Sewon dan akhirnya membantu korban mengejar WSA.

"Usai pengejaran, pelaku tertangkap di Randubelang (Bangunharjo, Sewon). Jadi saat dikejar itu pelaku jatuh akibat serempetan dengan motor lain," ucapnya.

Dari tangan WSA, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel hasil pemerasan WSA dan motor yang digunakannya saat beraksi. Atas perbuatannya, WSA disangkakan Pasal 368 tentang pemerasan.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, WSA mengakui perbuatannya. Pria yang sehari-hari tinggal di Klaten ini mengaku beraksi usai pesta miras di rumah salah satu temannya.

"Ngaku jadi polisi karena pengaruh minuman, karena sebelumnya minum di rumah teman. Terus itu tadi (memberhentikan korban), awalnya saya cek HP untuk lihat chat dan HP diserahkan ke saya, terus saya bawa lari," kata WSA saat dihadirkan dalam jumpa pers.

WSA berdalih membutuhkan uang yang tidak sedikit untuk pengobatan istrinya.

"HP itu rencana mau dijual terus uangnya untuk pengobatan istri saya yang sakit gagal ginjal," imbuhnya.




(rih/apl)


Hide Ads