Polisi menetapkan seorang remaja 14 tahun berinisial Z sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tewasnya siswa SMP, AP (14) warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, saat latihan silat. Berikut peran Z dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban dan remaja lainnya sedang pemanasan lalu melakukan posisi kuda-kuda. Kemudian Z (14) yang berperan sebagai pelatih melakukan pukulan dan tendangan.
"Korban mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut," kata Iqbal, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat pukulan, Iqbal menjelaskan, korban terjatuh dan kepalanya membentur ujung lantai masjid di Dukuh Tegalduwur, Desa Wadunggetas, Wonosari, Klaten.
"Ketika (ZR) akan memberi aba-aba selanjutnya tiba-tiba korban jatuh ke arah depan yang menyebabkan kening terbentur lingir atau tepi lantai masjid yang menyebabkan kening korban luka robek," ujarnya.
Korban sempat dibawa ke RSU PKU Muhammadiyah Delanggu, namun nyawanya tidak tertolong. Dari hasil autopsi sementara, korban bukan meninggal akibat benturan kepala. Namun, korban mati lemas setelah tulang iganya patah.
Polisi kini masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan BAPAS karena pelaku masih di bawah umur. Penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan akan ujian sekolah.
(dil/aku)