Nelayan Temukan 3 Kg Kokain Lalu Menguburnya Berujung Jadi Tersangka

Regional

Nelayan Temukan 3 Kg Kokain Lalu Menguburnya Berujung Jadi Tersangka

Tim detikSumut - detikJateng
Selasa, 30 Mei 2023 17:43 WIB
Nelayan temukan 3 paket diduga kokain di Kepulauan Anambas, Kepri. (Foto: Istimewa)
Nelayan temukan 3 paket diduga kokain di Kepulauan Anambas, Kepri. (Foto: Istimewa)
Solo -

Polisi menetapkan dua orang nelayan penemu kokain 3 kg kokain di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka. Polisi menyebut keduanya sengaja mengubur kokain temuannya itu untuk kemudian dijual.

Dikutip dari detikSumut, dua nelayan itu masing-masing berinisial AT (36) dan AS (44).

"Hasil penyelidikan bahwa kokain tersebut sudah lama ditemukan. Tersangka AT menemukan pada Senin (1/5). Kemudian berkoordinasi dengan tersangka AS untuk dikubur dan diketahui pada Selasa (23/5)," kata Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Bagus Suropratomo, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi motif kedua pelaku yakni AT dan AS sengaja menguburkan kokain tersebut untuk mengharapkan memperoleh uang. Untuk dijual kembali," lanjutnya.

Bagus menjelaskan hasil pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya yakni penangkapan tiga orang atas kepemilikan 1,4 kg kokain, polisi akhirnya mengetahui motif AT dan AS.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan, penyidikan dua orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki hubungan dengan salah satu dari tiga tersangka yang memiliki 1,4 kg kokain yang diamankan di Tanjungpinang, Anambas dan Batam beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Polisi pun menjerat AT dan AS yang menemukan dan menyimpan kokain tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Nelayan Temukan Kokain saat Cari Siput

Dikutip dari detikSumut, Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto menjelaskan nelayan inisial AT di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan tiga paket diduga kokain saat mencari siput di daratan Pulau Peneson Kecil.

"Paket diduga kokain itu ditemukan oleh nelayan saat mencari siput. Beratnya sekitar 3,11 kilogram," kata Apri, Rabu (24/5).

Paket itu berupa tiga benda terbungkus plastik transparan. "Saksi mengetahui barang yang ditemukan tersebut adalah narkotika jenis kokain," ujarnya.

Apri mengatakan nelayan itu ingin memusnahkan sendiri kokain tersebut usai berkoordinasi dengan seorang rekannya. Namun akhirnya kokain diputuskan untuk ditanam di daerah Bukit Midan, Desa Air Biru.

"Informasi itu menyebar di masyarakat. Akhirnya Kepala Desa Air Biru pada Selasa (23/5) menghubungi nelayan yang menemukan kokain tersebut. Kemudian kepala desa beserta staf mengambil tiga paket diduga kokain yang telah dikubur tersebut," ujarnya.

Kepala desa lalu berkoordinasi dengan Polsek Jemaja dan kepolisian kemudian mendatangi lokasi.




(rih/ams)


Hide Ads