Chat Foto Bugil Bongkar Ulah Predator Seks 17 Bocah di Apartemen Sleman

Chat Foto Bugil Bongkar Ulah Predator Seks 17 Bocah di Apartemen Sleman

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 30 Mei 2023 06:30 WIB
Pelaku predator seks yang mencabuli belasan anak di bawah umur.
Pelaku predator seks yang perkosa belasan anak di bawah umur. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Solo -

Belasan anak menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan BM (54) warga Bantul. Aksi predator seks ini dilakukan terhadap 17 bocah di salah satu apartemen di kawasan Sleman.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat guru salah satu korbannya mengecek ponsel siswinya yang sering bolos sekolah. Dari situ ditemukan grup percakapan yang mencurigakan.

"Guru ini curiga di salah satu handphone didapatkan chat yang ada di grup aplikasi chattingan salah satu siswi tersebut yang membahas tentang foto-foto telanjang salah satu korban," kata Wadireskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi. Dari hasil penelusuran Ditreskrimum Polda DIY, kemudian polisi menangkap tersangka BM.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui korban berjumlah 17 anak. Mayoritas korban pelajar SMP hingga SMA sederajat, usia 13-17 tahun.

ADVERTISEMENT

"Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah ada, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman," jelasnya.

Pengakuan pelaku semula merayu korban berinisial N (17) yang dikenal saat nongkrong di kafe. Kemudian N mengajak teman-temannya hingga berjumlah 17 orang.

Pria asal Bantul itu pun mengiming-imingi para korban dengan uang untuk berhubungan badan.

"Kemudian para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp 300 sampai Rp800 ribu bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," sebut Panungko.

Bejatnya lagi, perbuatan cabul itu juga direkam oleh tersangka. Tersangka berdalih foto dan video itu direkam hanya untuk kenang-kenangan.

"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," terang Panungko.

Saat ini, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara barang bukti yang diamankan terkait kasus ini berupa handphone, beberapa pakaian yang digunakan para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan visum.

"(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini," pungkasnya.




(ams/ams)


Hide Ads