Sekelompok remaja yang menganiaya pria di Mejobo, Kabupaten Kudus, diamankan polisi. Kelima tersangka diamankan karena diduga menganiaya korban hingga terluka.
"Lima pelaku sudah ini perannya berbeda-beda, MA pengendara sepeda motor bertugas memepet korban untuk memudahkan MY menendang korban hingga terjatuh kemudian dikejar dan dipukuli oleh pelaku lainnya," jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
"Sedangkan MAG merupakan pelaku yang memukul korban dengan menggunakan kunci motor hingga menancap di pelipis korban," Dydit melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban berinisial NF (30). Sedangkan lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (21), MY (19), FAP (19), MMA (21) dan MAG (20) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kudus.
Dia mengatakan kejadian ini terjadi pada hari Senin (8/5) dini hari pukul 00.52 WIB. Kejadian bermula korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa Kirig menuju arah Desa Temulus.
"Hingga ada lima pelaku yang mengendarai dua motor dari arah yang berlawanan, salah satu pelaku memepetkan sepeda motornya dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh," terang Dydit.
Dydit menyebut setelah korban terjatuh, para pelaku langsung memukuli korban berkali-kali lalu korban berlari namun masih dikejar dan dipukuli kelima pelaku. Bahkan satu pelaku yang menggunakan alat berupa kunci sepeda motor untuk memukul korban.
"Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka di pelipis sebelah kanan," jelasnya.
Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menambahkan usai kejadian pengeroyokan polisi langsung menangkap pelaku secara terpisah. Polisi mengamankan dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario milik pelaku yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Dari keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah atau dendam. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah," tambah Danang.
(ams/ahr)