2 Mahasiswa Diserang Sekelompok Orang di Nologaten Sleman

2 Mahasiswa Diserang Sekelompok Orang di Nologaten Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 26 Mei 2023 13:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi penganiayaan di Nologaten, Sleman. Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok. detikcom)
Sleman -

Dua orang mahasiswa yang tinggal di kos wilayah Nologaten, Depok, Sleman, menjadi sasaran amuk sejumlah orang. Pemicunya, kedua korban dianggap melempar botol saat pelaku lewat.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan dalam peristiwa ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang telah ditangkap sementara tiga lainnya masih buron.

Adapun pelaku yang ditangkap pemuda inisial PB (26) warga Maluku Tenggara. Dia ditangkap saat berada di Kalasan, Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pelaku yang buron inisial S, K, dan D juga berasal dari Maluku Tenggara. Kemudian korban inisial A (19) dan D (22) warga Nusa Tenggara Timur.

"Pada tanggal 22 Mei 2023 ini kita berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama PB. Kemudian untuk tiga pelaku lainnya masih dalam proses pencarian," kata Tri Panungko di Polda DIY, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENT
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, Jumat (26/5/2023).Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, Jumat (26/5/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Dijelaskan Panungko, penganiayaan dan perusakan kos ini terjadi pada 23 April lalu. Saat itu pelaku inisial K pada pukul 00.30 WIB mengantarkan pacarnya pulang.

Di perjalanan, K merasa ada yang melempar botol ke arahnya. Dia kemudian menghubungi teman-temannya dan menyerang kos yang diduga melakukan pelemparan.

"Kemudian setelah mendatangi di kosan tersebut tanpa berkomunikasi panjang, pelaku atas nama PB ini kemudian memukul mencekik korban AB," bebernya.

Pelaku lain yakni K juga melakukan penganiayaan terhadap DL. Selain itu para pelaku ini juga merusak kaca nako kos-kosan yang ada di lokasi tersebut. Menurut Panungko, para pelaku tidak mabuk saat melakukan penganiayaan dan perusakan.

"Korban luka, jadi luka-luka yang dialami korban, korban A mengalami luka memar di leher dan rahang karena dipukul kemudian dicekik. Kemudian korban D mengalami luka memar di kepala karena dia dipukul dan ditendang," urainya.

Usai melakukan penganiayaan, para pelaku lantas melarikan diri. Menurut Panungko, pelaku terus berpindah-pindah tempat sehingga baru sekitar sebulan kemudian bisa diamankan.

"Setelah mereka melakukan perbuatannya kemudian meninggalkan begitu saja dan kemudian berpindah-pindah tempat. Tiga orang lainnya masih dalam proses pencarian," sebutnya.

Adapun dalam kasus ini polisi menjerat PB dengan Pasal 170 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




(rih/ams)


Hide Ads