Polisi mengamankan satu pasangan suami istri (pasutri) dan empat sejoli terkait prostitusi online di sebuah hotel di Umbulharjo, Kota Jogja. Lima pria diajukan ke meja hijau dan dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 1 juta.
Diamankan di Hotel
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada mengatakan penangkapan lima pasangan tersebut diawali dari laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penangkapan di sebuah hotel pada Minggu (21/5) dini hari.
"Iya, berdasarkan info dari masyarakat, benar ada (penangkapan di hotel), ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujar Archye saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri menjelaskan satu pasangan berstatus suami istri dan empat sisanya masih berstatus pacaran. Mereka berasal dari luar DIY.
"Satu suami istri dan empat pacaran," jelasnya.
'Tertipu' Muncikari
Kelima pasangan tersebut, menurut Apri adalah korban seorang muncikari inisial R yang menjanjikan pekerjaan. Alih-alih mendapat pekerjaan, kelima wanita malah 'dijual' R melalui aplikasi perpesanan online.
"R itu mengatakan bahwa dia akan memberikan pekerjaan yang gajinya besar," ujar Apri saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5).
"Terus mereka yang berpasangan itu kan akhirnya cuma datang ke Jogja tapi nggak tahu mau kerja apa. Akhirnya sampai Jogja, dipekerjakan seperti itu," lanjutnya.
Apri melanjutkan, kelima pasangan mengaku dikenalkan oleh teman dengan R ini. R sudah sempat menjalankan aksinya, kemudian R kabur dengan semua uang hasil dari aksinya tersebut. R tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
"Kenal si R melalui temen-temen-temen-temen, dadi dowo dadi dilacak wis kangelan (jadi panjang, jadi dilacak sudah susah)," jelas Apri.
"Si R sendiri tidak diketahui itu siapa, mereka (korban) ditanyain juga nggak tahu siapa R ini, cuma ketemu pas papasan aja, R siapa juga nggak tahu, ke sana juga nggak kenal pasti," lanjutnya.
Buka Prostitusi Online Sendiri
Selanjutnya, kelima pasangan yang sudah tak punya uang untuk hidup dan ongkos pulang, akhirnya terpaksa membuka jasa prostitusi online melalui aplikasi perpesanan sendiri.
"Karena uang-uang mereka dibawa, terus mereka akhirnya mereka terus membuka aplikasi sendiri terus jual sendiri buat ngumpulin mereka mau pulang ke kampung halaman," terangnya.
Dijerat Tipiring
Apri menjelaskan lima pria dari pasangan itu kemudian disidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelacuran di tempat umum, pada Senin (22/5) lalu.
Informasi yang dihimpun detikJateng, lima pria masing-masing berinisial R, E, R, A, dan T.
Halaman selanjutnya, didenda Rp 1 juta.
Apri melanjutkan, dari hasil sidang, hakim mempertimbangkan status mereka juga sebagai korban dan hanya diberi hukuman denda. Mereka kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Kemarin juga mungkin putusannya satu bulan kurungan atau denda satu juta, mungkin hakim pikirannya memang karena mereka juga korban, tapi yo salahnya mereka yo bar kui tetep dodolan (setelah itu tetap jualan)," jelas Apri.
"Tapi kan alasan mereka ngumpulin uang buat mau pulang ke kampung halamannya masing-masing. Akhirnya mereka bisa bayar denda (dengan) pinjam, telepon ke temen-temennya itu langsung dilepas," tutupnya.
Dikutip dari laman resmi PN Jogja, R, E, R, A, dan T masing-masing dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelacuran di tempat umum.
Mereka masing-masing dihukum pidana denda Rp 1 juta, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan 1 bulan.