Oknum Pengacara Otaki Penggelapan Dana Yayasan di Kudus Rp 24 M

Oknum Pengacara Otaki Penggelapan Dana Yayasan di Kudus Rp 24 M

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 24 Mei 2023 16:43 WIB
Tiga tersangka kasus penggelapan dana pembangunan RS milik sebuah yayasan di Kudus, Rabu (24/5/2023).
Tiga tersangka kasus penggelapan dana pembangunan RS milik sebuah yayasan di Kudus, Rabu (24/5/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Kudus -

Tiga orang kini menjadi tersangka kasus penggelapan dalam pembangunan rumah sakit milik sebuah yayasan di Kudus, Jawa Tengah. Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) kehilangan Rp 24 miliar akibat penggelapan tersebut.

Ketiga tersangka yang ditahan di Polda Jateng itu berinisial MA, Z, dan LR.

"Konspirasi ini telah mengakibatkan kerugian sebanyak Rp 24 miliar yang diderita yayasan. Perlu kami sampaikan konspirasi ini mastermind-nya adalah saudara MA," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat di kantornya, Selasa (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Z dan LR diketahui merupakan pengurus YP UMK, sedangkan MA disebut merupakan orang luar. Meski begitu, MA justru disebut menjadi otak penggelapan tersebut.

"MA ini seorang yang berpendidikan tinggi dan pekerjaan dapat dikatakan oknum advokat, pendidikannya cukup tinggi sekali. Mereka sudah berkenalan lama dan kedua orang ini bisa dipengaruhi dan bisa juga mengikuti apa yang dikatakan MA ini padahal dia orang luar tidak ada kaitannya dengan YP UMK," jelas Dwi.

ADVERTISEMENT

Dwi menyebut ketiganya menggelapkan dana pembangunan rumah sakit pada tahun anggaran 2012-2016. Ketiganya berhasil mengelabui pihak yayasan dan mengambil keuntungan Rp 24 miliar.

Setelah diselidiki, ternyata Rp 24 miliar itu digunakan untuk keuntungan pribadi. Pembangunan RS itu baru dimulai tahun 2016 menggunakan dana lain dan hingga kini masih mangkrak.

"Modus yang paling utama adalah bahwa yang bersangkutan tadi dia menyatakan bahwa pembayaran ini seolah-olah untuk pembayaran pembangunan rumah sakit dan yang kedua seolah-olah adalah untuk adanya utang piutang semua berhasil kami cari alat buktinya bahwa ini semua adalah penggelapan," jelasnya.

Kasus ini kemudian diadukan ke Polda Jateng pada tahun 2020. Namun, laporan polisi baru terbit pada 2022. Dwi menyebut hal itu karena para tersangka lihai dalam menutupi aksinya.

"Kami telusuri dan ini butuh waktu yang agak lama karena pelik permasalahannya, dan kepandaian pelaku ini untuk menyimpan permasalahan tersebut dan melapisi dengan adanya utang piutang itu," ungkapnya.

Kini ketiganya telah ditahan oleh Polda Jateng. Mereka disangkakan dengan pasal penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami melakukan persangkaan kepada mereka dengan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dan juga melakukan UU Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.




(ahr/dil)


Hide Ads