Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo belum juga menjalani persidangan. Hal ini membuat pihak AG (15) bertanya-tanya karena Mario Dandy dianggap pelaku utama dalam perkara ini.
"Bahwa untuk pelaku utama itu tidak dimulai-mulai ini juga dijadikan perhatian dan juga keprihatinan besar tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum, tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak," kata kuasa hukum anak AG (15), Bhirawa Arifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (23/5/2023) dilansir detikNews.
Bhirawa mengungkapkan Mario Dandy sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, tapi berkasnya sampai sekarang tidak kunjung dilimpahkan untuk disidangkan. Sementara proses hukum terhadap AG, kata Bhirawa, sudah sampai di pengajuan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya yang jadi pertanyaan bersama ya, padahal ini kan posisi tersangka Mario Dandy kan jauh di awal dibandingkan anak AG. Namun di sini, dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan belum juga kunjung selesai ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok ini susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini," ujar Bhirawa.
Kondisi Terkini AG
Bhirawa juga mengungkap kondisi terkini anak AG. Menurutnya, anak AG kondisinya sehat tapi masih sangat tertekan karena kasus ini.
"Jadi memang sejauh ini kondisi cukup AG sehat, namun masih sangat-sangat tertekan, karena kasus ini sudah berlangsung dari Februari ya, ini sudah bahwa mau hampir 5 bulan kasus ini berlangsung dan ini sangat berat bagi anak, walaupun secara kesehatan, kami sudah ketemu kemarin dengan perwakilan orang tua AG dan kami juga terus rutin menjenguk anak AG di LPKA tempat penahannya," ujarnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Pelimpahan Berkas Mario Dandy Ditargetkan Pekan Ini
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih diteliti jaksa. Polda Metro Jaya menargetkan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dapat terlaksana pekan ini.
"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi, itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini (pelimpahan tahap II)," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Senin (22/5).
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan pihaknya masih menyelidiki berkas kasus tersebut. Maksimal penelitian dilakukan selama 14 hari sejak berkas dilimpahkan pada Rabu (10/5) lalu.
"Masih tahap penelitian berkas perkara. Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU (jaksa penuntut umum) dari penyidik. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," kata Ade.