Pedagang rokok tanpa cukai yang keliling dari pasar ke pasar, Dwi Rahmanto (50) ditangkap dalam operasi tim gabungan Satpol PP, Bagian Perekonomian Pemkab Klaten, TNI, dan Bea Cukai. Pedagang asal Sukoharjo itu didenda Rp 8,5 juta.
"Tahu kalau dilarang. Tapi belum tahu ada dendanya. Saya tidak akan mengulangi lagi lah," kata Dwi saat berada di kantor Satpol PP Klaten, Selasa (23/5/2023).
Dwi mengaku berjualan rokok murah tanpa cukai itu sejak setahun terakhir. Rokok dari Madura dan Jepara itu dia jual keliling dari pasar ke pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Madura dan Jepara saya beli lewat online dan dikirim lewat paket. Kulakan satu slop 16-20 bungkus Rp 45.000. Saya jual Rp 10.000 per bungkus," imbuhnya.
Pelaksana pemeriksa Kantor Pelayanan Bea Cukai Surakarta, Hendra Hussen mengatakan pelaku didenda Rp 8. 582.000.
"Total rokoknya 4.276 batang dengan total denda Rp 8.582.000, dibulatkan ke atas dari hitungan. Ini sebagai efek jera dan ini sesuai peraturan menteri keuangan (PMK)," kata Hussen kepada wartawan.
Dijelaskan Hussen, sanksi itu sesuai dengan UU Cukai No 39 Tahun 2007 Pasal 54. "Bisa dipidana 1-5 tahun penjara atau denda cukai 2-10 kali nilai cukai. Tapi ada aturan PMK terbaru Nomor 237 Tahun 2020, sanksinya dikedepankan restoratif denda dulu tiga kali dari nilai cukai," terang Hussen.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Bambang Saptono menjelaskan operasi dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat.
"Jualan di pasar, sebelum diamankan di Pasar Pedan sudah keliling. Rokok dijual rata-rata Rp 10.000 per bungkus, ada 16 merek," ungkap Bambang.
Pantauan detikJateng, 16 merek rokok ilegal itu di antaranya Dalill, black stik, Guci, Capuccino, dan lain-lain.
(dil/ahr)